PALOPO – Polemik terkait status pengunduran diri Farid Kasim Judas (FKJ) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi sorotan publik, terutama menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Hingga kini, dokumen fisik surat pemberhentian FKJ tak kunjung ditunjukkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri, hanya membagikan isi keputusan melalui pesan WhatsApp tanpa memperlihatkan salinan resmi dokumennya.
Dalam pesan tersebut disebutkan FKJ diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun, berdasarkan Keputusan Wali Kota Palopo Nomor 800.1.6.3/19/BKPSDM tertanggal 24 Desember 2023, dan efektif per 1 Januari 2024.
Adapun isi keputusan yang dikirim Irfan menyebut tiga dasar pertimbangan, yakni:
- Surat permohonan pengunduran diri dari FKJ tertanggal 13 Oktober 2023.
- Surat Kepala BKN Nomor 13464/B-AK.02.02/SD/K/2023 tentang pertimbangan teknis pemberhentian, tertanggal 15 Desember 2023.
- Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/7334/BKD tentang persetujuan pemberhentian ASN atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, Irfan justru menyarankan wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke FKJ atau mencari di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
“Sudah ada sama yang bersangkutan atau minta ki di KPU, ada di Silon,” ujarnya, sabtu (3/5/2025).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menjelaskan bahwa data dalam Silon tidak dapat diakses secara publik.
Anggota KPU Palopo, Wandi Ismail, menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membuka akses tersebut karena bukan bidangnya.
“Sebenarnya itu bukan bidang saya, bisa ki konfirmasi ke Ahmad Adiwijaya di KPU Provinsi,” katanya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Adiwijaya belum memberikan respons meski telah dihubungi berkali-kali melalui telepon dan WhatsApp.
Tak hanya dari KPU, konfirmasi serupa juga belum diperoleh dari Ketua Bawaslu Palopo.
Pihak Bawaslu belum memberikan kepastian apakah mereka pernah melihat langsung SK pemberhentian FKJ sebagai ASN.