LiteX.co.id, Lutra – Keberadaan serta aktivitas orang asing di Kabupaten Luwu Utara sudah saatnya mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia memberikan manfaat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Orang asing yang dimaksud adalah warga negara asing (WNA) yang masuk secara resmi ke wilayah NKRI dengan tujuan tertentu atau aktivitas lainnya.
“Kita harap teman-teman di kecamatan bisa aktif memantau aktivitas orang asing di wilayahnya dan melaporkan perkembangannya kepada kita,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Luwu Utara, Abdul Hakim Bukara, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
Acara tersebut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Kamis (5/12/2024), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.
Menurut Abdul Hakim, meskipun aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, masih terdapat sejumlah permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, hingga pemberitaan yang menimbulkan tendensi negatif.
Ia menekankan pentingnya pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat kecamatan. “Kita berharap kepada Imigrasi, tidak hanya membentuk Timpora Kabupaten, tetapi juga Timpora Kecamatan. Termasuk memberdayakan tim ini, sehingga bisa bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian (Kasubsi TI Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yulius Lilingan, menjelaskan pentingnya pengawasan dalam kegiatan keimigrasian.
“Keimigrasian ini adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” kata Yulius.
Ia mengingatkan bahwa orang asing yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan tujuan dan kepentingannya masing-masing. Ia mencontohkan, jika seorang WNA masuk dengan tujuan wisata tetapi ternyata mengambil sampel atau melakukan survei, maka hal itu tidak lagi sesuai dengan izin yang diberikan.
“Maka dari itulah kita berkumpul hari ini supaya bisa memberikan informasi kepada kami di kabupaten agar kami bisa cek nanti, apakah sudah sesuai atau tidak dengan tujuannya,” tambahnya.
“Informasi seperti itulah yang perlu bapak dan ibu sampaikan kepada kami, termasuk kepada Timpora yang ada di kabupaten,” tandasnya.
Sebagai informasi, Rakor Timpora yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi ini merupakan kegiatan rutin untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif keberadaan dan aktivitas orang asing.
Turut hadir dalam Rakor Timpora ini sejumlah instansi terkait seperti BNN Palopo, Pengadilan Negeri Luwu Utara, Kemenag Luwu Utara, UPBU Andi Djemma Masamba, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Malili, Disdukcapil Luwu Utara, Disporapar Luwu Utara, Disnakertrans Luwu Utara, Disdikbud Lutra, DPMPTSP Lutra, Satpol PP Lutra, dan Bagian Hukum Setda Lutra.