Don't Show Again Yes, I would!

Polres Palopo Tangkap Dua Pemuda Diduga Konsumsi Shabu di Kamar Kos

LiteX.co.id, Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (06/05/2025), di sebuah kamar kos di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (21) dan SK (30), merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Mereka ditangkap saat berada di dalam kamar dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal, Aiptu Taslim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Abdul Majid Maulana.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 sachet plastik bening berisi shabu seberat 0,29 gram
  • 1 alat isap shabu (bong)
  • 1 kaca pirex yang diduga bekas pakai
  • 1 sendok shabu dari pipet plastik
  • 1 korek api gas
  • 1 unit handphone

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut dipesan oleh Muhammad Rizky melalui akun Instagram bernama @Blackmamba_inc dengan harga Rp200.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Pera.

Setelah transaksi berhasil, pelaku menerima titik lokasi pengambilan barang melalui pesan maps yang mengarah ke pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Palopo mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *