Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo dipimpin Panit Opsnal, Aipda Andi Abdullah mengamankan tiga pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum, Senin (8/1/2024).
Mereka masing-masing berinisial AC (20), HU (18), dan HA (18). Ketiganya diamankan di Jalan A. Nyiwi Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan kronologis pengeroyokan terhadap MR (17) warga Kecamatan Wara Selatan. Pada Sabtu 09 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Cakalang Baru Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Korban sedang berbincang-bincang bersama terduga pelaku HA dan HU. “Tiba-tiba AC datang dan langsung memukul korban yang diikuti HA dan HU.
Mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara meninju dengan menggunakan kepalan tangan yang menyebabkan korban mengalami luka sakit pada punggung belakang sebelah kanan, bengkak pada dahi, bengkak pada kelopak mata sebelah kiri bagian bawah dan luka berdarah pada lengan tangan kiri,” kata AKP Supriadi.
Tak terima dikeroyok, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku berada di kediamannya, personil Reskrim Polsek Wara kemudian bergerak menuju sasaran dan lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan selanjutnya pelaku tersebut diamankan di Mapolsek Wara guna proses selanjutnya,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Wara dan disangkakan Pasal 170 Subs Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pidana. (*)