Don't Show Again Yes, I would!

Polres Palopo Ungkap Tiga Sindikat Narkoba, Satu diantaranya Jaringan Freddy Pratama

LiteX.co.id, PALOPO – Empat orang yang terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu di Kota Idaman berhasil ditangkap oleh Polres Palopo. Mereka adalah IP, RA, Al, SB dan DV alias TP yang berperan sebagai pengedar sabu.

Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda-beda. SB ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selata, Kota Palopo. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari SB, antara lain satu saset besar sabu seberat 18,21 gram, 1 unit hp, 1 buah sendok sabu, isolasi, kantong plastik merah, korek api, dan 1 set alat hisap atau bong.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam jumpa pers yang digelar di loby Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosaippaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Senin 12 Februari 2024.

Menurut Safi’i, SB mendapatkan sabu tersebut dari LI, seorang bandar di Kabupaten Sidrap dengan cara ditempel.

“SB mengirim uang ke LI terlebih dahulu, lalu pergi ke Kabupaten Sidrap untuk mengambil sabu yang sudah ditempel di tempat tertentu,” katanya.

SB dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain SB, Satnarkoba Polres Palopo juga menangkap DV, seorang bandar sabu yang diduga terkait dengan jaringan Fredy Pratama. DV sudah masuk dalam DPO sejak 14 September 2023 lalu.

DV sempat melarikan diri dan bersembunyi di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Setelah polisi mengetahui tempat persembunyiannya, ia lari lagi ke Sulawesi Tenggara.

Akhirnya, DV tertangkap di Kota Palopo. Ia ditangkap di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap BS, seorang teman DV.

Tiga tersangka lainnya, yaitu AL, IP dan RA, sudah ditangkap polisi sebelumnya. Mereka adalah bagian dari sindikat narkoba.

AL ditangkap saat akan menempelkan sabu di Jalan Domba, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

“Kami menemukan sembilan sachet sabu, pipet plastik untuk menyimpan sabu, dan HP dari tangan AL,” ujar Safi’i dalam jumpa pers yang sama.

Setelah diselidiki, polisi mengetahui bahwa sabu itu milik IP. Polisi pun segera mengejar dan menangkap IP.

“Kami juga menyita 11 sachet kecil sabu, 24 sachet sedang sabu, dan 53 sachet kosong dari tangan IP,” tambahnya.

IP ternyata menggunakan nama Doraemon di akun Instagramnya karena suka dengan kartun itu.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman, mengatakan bahwa IP sudah lama berbisnis sabu dengan menggunakan media sosial.

“Dia mempromosikan sabunya melalui story Instagram. Dia sering ganti-ganti akun untuk menghindari petugas,” tutupnya.(*)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *