LiteX.co.id — Dikarenakan dianggap belum lengkap, sehingga berkas pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Kamis 11 Mei, tak lama usai melakukan pendaftaran secara serentak se-Indonesia.
Komisioner KPU Luwu Div Tekhnis, Abdullah Sappe, yang dikonfirmasi via WA, mengatakan berkas PDIP Luwu belum ada formuler B permohonan pengajuan calon dan form B daftar calon serta surat persetujuan dari pimpinan pusat partai PDIP serta dokumen kelengkapan administrasi bacalon belum 100 persen terapload di silon parpolnya.
Selain itu, dokumen persyaratan caleg juga belum lengkap, sebab, belum melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana diatas lima tahun dari pengadilan. Akhirnya berkas pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Luwu dari PDIP telah dikembalikan untuk dilengkapi.
Proses pendaftaran caleg oleh Partai Politik tinggal tiga hari. “ Pendaftaran Caleg sampai 14 Mei kami di KPU menunggu perbaikan parpol yang belum lengkap,” kata Adly. (kartini)






