Don't Show Again Yes, I would!

Diwarnai Tangis Histeris Istri, Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Resmi Dipecat

Mantan Kasat Narkoba Polres Torut AKP Arifan Efendi.

LiteX.co.id, Kriminal – Isak tangis histeris seorang istri pecah di ruang sidang Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada Jumat (13/03/2026).

Tangisan memilukan tersebut tak terbendung sesaat setelah palu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengesahkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi suaminya, yakni mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi.

Vonis pemecatan secara tidak hormat ini tidak hanya menimpa AKP Arifan, tetapi juga menyeret anak buahnya, Aiptu Nasrul, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) II di kesatuan yang sama.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkhianati institusi dengan menerima aliran dana gelap sebesar Rp10 juta setiap minggunya dari seorang gembong narkotika.

Dalam persidangan, Ketua Majelis KKEP, Kombes Zulham Effendy, memaparkan secara gamblang bahwa tindakan kedua oknum tersebut merupakan pelanggaran etika kepolisian tingkat berat.

“Terbukti menerima uang setoran Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba sejak Oktober hingga Desember 2025,” ungkap Kombes Zulham saat membeberkan fakta persidangan ke hadapan majelis.

Terungkap pula perbedaan sikap dari kedua oknum tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.

Aiptu Nasrul memilih bersikap kooperatif dan jujur mengakui perbuatannya, sedangkan AKP Arifan Efendi justru bersikukuh menyangkal seluruh dakwaan.

Namun, penyangkalan mantan perwira balok tiga tersebut berhasil dipatahkan mentah-mentah oleh majelis melalui rentetan bukti kuat, salah satunya adalah rekam jejak pertemuan rahasia mereka dengan sang bandar di Hotel Rotterdam yang diwarnai dengan penyerahan uang tunai.

Tidak hanya itu, Kombes Zulham juga mengungkap taktik licik yang sempat dimainkan oleh AKP Arifan.

Kasat tersebut rupanya berupaya menutupi jejak kejahatannya dengan cara merekayasa pengembalian uang senilai Rp8 juta terkait skandal pembebasan seorang tersangka pengedar narkoba.

Akibat perbuatan tercelanya, AKP Arifan dijerat dengan enam pasal berlapis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, Aiptu Nasrul dikenakan sanksi berdasarkan empat pasal terkait.

Majelis sidang akhirnya menjatuhkan sanksi ganda kepada mereka: kurungan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari serta pemecatan permanen dari institusi Bhayangkara.

Menanggapi vonis berat tersebut, pihak Bidang Propam Polda Sulsel memastikan bahwa kedua pelanggar etik ini masih memiliki hak dan waktu selama tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan banding.

Memanfaatkan celah tersebut, baik AKP Arifan maupun Aiptu Nasrul langsung menyatakan akan menempuh jalur banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mereka.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *