LiteX.co.id, Palopo – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengumpulan, pendistribusian, dan tata kelola zakat, infaq, dan sedekah.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah serta menyukseskan pengelolaan zakat fitrah, fidyah, Infaq Rumah tangga Muslim dan infaq haji tahun 2026 ini berlangsung di Gedung Rujab Saokotae Palopo, pada Sabtu (14/02/2026).
Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Taufik Gurrahman yang mewakili Wali Kota Palopo, Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Lukman Mallo, perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Palopo, Muh. Aslam, serta Kasat Binmas Polres Palopo, Syamsul Bahri.
Peserta kegiatan meliputi Ketua Lazismu, Ketua Lazisnu, Ketua Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), serta ketua-ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid se-Kota Palopo.
Dalam sambutannya mewakili Wali Kota, Taufik Gurrahman menekankan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan dana umat.
“Pemerintah Kota selalu menekankan agar para amil dan UPZ harus sangat teliti dalam masalah zakat ini agar kepercayaan masyarakat terjaga,” ujarnya.
Ketua Baznas Palopo, As’ad Syam, dalam kesempatan tersebut mengumumkan adanya perubahan standar nilai Zakat Fitrah dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) untuk tahun 2026.
Berdasarkan keputusan terbaru, nilai Zakat Fitrah mengalami penurunan rata-rata Rp5.000 dibandingkan tahun sebelumnya, sementara nilai Infaq mengalami kenaikan.
“Untuk Zakat Fitrah tahun 2026, nilai tertinggi ditetapkan sebesar Rp40.000, kategori menengah Rp35.000, dan terendah Rp30.000. Sedangkan untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) naik dari Rp40.000 menjadi Rp50.000,” jelas As’ad Syam.
Ia menambahkan bahwa untuk Fidyah nilainya tetap sama, yakni Rp30.000 per hari atau per dua kali makan, dan Infaq Jemaah Haji juga tetap sebesar satu juta rupiah.
“Kami berharap dengan Bimtek ini, pengumpulan zakat tahun ini lebih maksimal dan tata kelolanya semakin baik, sesuai prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tambahnya.
Mewakili Kemenag, Muh. Aslam mengingatkan bahwa negara hadir membentuk lembaga pengelola zakat bukan untuk mengambil alih dana umat, melainkan memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna.
Ia juga menyoroti fenomena di mana pengumpulan infaq (sunnah) seringkali lebih besar daripada zakat (wajib).
“Ini menjadi otokritik bagi kita. Zakat adalah kewajiban mutlak. Kami juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap lembaga amil yang tidak berizin. Di Palopo yang resmi antara lain Baznas, Lazismu, Lazisnu, WIZ, dan BMH,” tegas As’ad.
Sementara itu, Kabag Kesra Lukman Mallo memberikan instruksi strategis kepada para UPZ masjid. Ia meminta agar panitia zakat tidak baru membuka layanan di akhir Ramadan.
“Segera umumkan dan buka penerimaan zakat sejak tanggal 1 Ramadan. Jangan menunggu seminggu sebelum Lebaran, karena banyak warga Palopo yang akan mudik. Selain itu, prioritaskan pendistribusian zakat kepada warga di sekitar masjid masing-masing, jangan biarkan warga harus berkeliling meminta zakat,” pesan Lukman Mallo.
Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Kota Palopo, Sumarsono, turut memberikan materi mendalam mengenai fiqih dan teknis pengelolaan zakat.
Sumarsono menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk mensucikan diri (tahrah) bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap fakir miskin .
Sumarsono memaparkan bahwa dalam konteks kontemporer, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan demi kepraktisan, merujuk pada pendapat Ulama Hanafiah yang membolehkan konversi sesuai harga beras layak konsumsi (2,7 kg atau 3,5 liter) .
Terkait pendistribusian, Sumarsono merincikan pembagian hak kepada 8 golongan (asnab) penerima zakat sebagaimana tertuang dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Ia menegaskan pembagian persentase yang merata, di mana Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil masing-masing berhak mendapatkan alokasi sebesar 12,5 persen .
Di akhir kegiatan, Baznas Palopo memberikan penghargaan kepada sejumlah UPZ masjid yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan dan pelaporan zakat.
Untuk kategori Penerimaan IRTM Tertinggi, penghargaan diberikan kepada:
– UPZ Masjid Djami Tua
– UPZ Masjid Jabal Nur Perumnas
– UPZ Masjid Nurus Sa’adah Songka
Sedangkan untuk kategori Laporan Tercepat diraih oleh:
– UPZ Masjid Al-Ikhlas Babak Latuppa
– UPZ Masjid Nurul Rahman Takkalala
– UPZ Masjid Al-Huda Sendana
Kasat Binmas Polres Palopo, Syamsul Bahri, menutup sesi dengan pesan agar manajemen organisasi di setiap UPZ terus diperbaiki dan ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengelolaan dana sosial yang transparan.






