LiteX.co.id, LUWU – Produk kecantikan berupa kosmetik merk Dinda Skin Care diduga tak miliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Produk Kecantikan yang berlokasi di Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan ini sudah beredar luas, baik dalam Luwu maupun maupun luar Luwu.
Dari informasi yang dihimpun media, produk perawatan kulit dan kecantikan ini diperkirakan memiliki Omset 200 – 300 juta perbulannya.
Produk kecantikan yang Dinda Skin Care yang tak memiliki izin dari BPOM ini tentu sangat membahayakan para konsumennya karena ini sudah ilegal.
Pasalnya produknya itu belum diuji secara klinis serta belum melalui proses verifikasi laboratorium di BPOM sehingga kandungan yang ada diproduk tersebut tidak menjamin akan bermanfaat baik jika terus digunakan oleh konsumen.
Pastinya jika tidak melalui izin dari BPOM, ukuran atau takaran dalam produk tersebut tidak menjamin apakah berdampak baik ataukah sebaliknya berdampak buruk dan bahkan bisa menimbulkan penyakit kanker kulit jika bahannya berlebihan.
Salahsatu konsumen Dinda Skin Care yang enggan disebut namanya ini sudah mengeluhkan dampak buruk dari penggunaan produk Kosmetik tersebut.
Menurutnya awal mula menggunakan produk ini tergoda dengan adanya promosi di media sosial terkait Dinda Skin Care.
Namun setelah memakai dan menghabiskan produk yang dibelinya tersebut justru kulit menjadi rusak.
“Selama saya beli produk ini, rusak muka ku na taroo,” ucap sumber informasi
Sumber menyampaikan bahwa kini dilkulitnya banyak muncul Flek hitam seperti hangus terbakar matahari.
Sementara itu, Forum Peduli Konsumen Luwu, Muhammad Taufik Ilyas, mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dan pihak kepolisian agar segera turun ke lapangan untuk meninjau langsung produk dari Dinda Skin Care ini.
“Kami mendesak Dinas Kesehatan dan Polisi untuk menutup dan menarik semua produk Dinda Skin Care ini apabila terbukti tidak memiliki izin dari BPOM” ucap Taufik, Minggu, 6 Juli 2023.
Selain itu kata Taufik, Polisi juga harus memprosesnya secara hukum karena diduga telah menjual produk yang ilegal dan sangat membahayakan bagi konsumen.
“Perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan. Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana untuk menghindari pengadaan, penyalahgunaan dalam menggunakan alat kesehatan atau sediaan farmasi sehingga membahayakan masyarakat dari pihak yang tidak memiliki rasa tanggung jawab” tegas Taufik
Taufik menjelaskan bahwa mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Maka dari itu kata Taufik, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (*)