LiteX.co.id, LUWU – Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu, Ismail Ishak melihat fungsi pemerintahan desa masih belum berjalan dengan baik. seperti halnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meminta organisasi setingkat legislatif terbawah itu untuk benar-benar paham terhadap fungsinya sesuai regulasi. Dengan begitu ia berharap, pemerintahan desa bisa beralan dengan baik.
Menurutnya, kerja legislatif sebagai pengawas eksekutif tidaklah mudah. Seringkali terjadi kesalahpahaman terhadap pengertiannya yang sesuai dengan regulasi. Belum tentu juga kritis dengan gaya yang keras berarti sudah menjalankan fungsi dengana benar.
“Fungsi BPD bukan kritis dengan teriak-teriak, dan mencaci maki. Kritis kita bisa mencermati eksekutif dalam hal ini kepala desa, yang kemudian menindaklanjuti berdaasarkan regulasi-regulasi” katanya.
Ismail mengingatkan, fungsi BPD selain mengkrtisi juga menerima aspirasi dari masyarakat. tetapi tetap meletakkan posisi eksekutif dalam hal ini kepala desa sebagai pengguna kebijakan.
Pun demikian, BPD tetap bisa membuat regulasi dalam bentuk desa yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.
“Pemahaman terhadap fungsi itu yang terpenting, bagaimana mengimplementasikan terhadap fungsi BPD kalau sudah dipahami dan bisa diimplementasikan baru dikembangkan” ungkap adik kandung dari Anggota DPRD Luwu Sulaeman Ishak ini.
Andaipun ada yang memahami fungsinya dengan baik, BPD diduga tetap banyak yang berpihak kepada kepala desa ketimbang benar-benar melakukan kewenangannya sebagai pengawas pembangunan di tingkat desa.
Menurut Ismail, lemahya kewenangan BPD karena jika mengacu pada aturan Kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa, dan BPD. meskipun, pemberhentian tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari bupati atau pejabat yang ditunjuk, namun sudah jelas aturan itu melemahkan fungsi BPD sebagai dewan pengawasnya desa. Selain itu, kelemahan BPD karena masih satu “bos“ dengan kepala desa yakni DPMD.
Seorang anggota BPD di salah satu desa di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu yang pernah ditanya terkait fungsinya ia mengatakan,” tidak kutahu saya yang penting kalau rapat ikut ka saja,”ungkapnya.
Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya berasal dari keterwakilan dari masing-masing dusun di suatu desa.
Dalam fungsi pemerintahan tersebut, salah satu tugasnya ialah melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Sesuai Permendagri yang terbaru, yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur masalah pengawasan pengelolaan keuangan desa. Disebutkan pada Pasal 20 bahwa dalam hal pengawasan kinerja kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa, BPD dapat melaksanakan pengawasannya melalui :
1 Perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintah desa,
2 Pelaksanaan kegiatan,
3 Laporan pelaksanaan APBDes, dan
4 Capaian pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Gaji anggota (Badan Permusyawaratan Desa) BPD mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp750 ribu perbulan. Mulai tahun 2023 ini naik menjadi Rp 1.150.000 perbulan. Khusus untuk Ketua BPD naik tipis, yaitu dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.250.000 perbulannya. Sebaiknya kenaikan gaji ini dibarengi dengan peningkatan kinerja anggota BPD.
Jumlah anggota BPD setiap Desa berdasarkan jumlah penduduk sebagai berikut : a. penduduk sampai dengan 2000 jiwa, anggota BPD berjumlah lima orang; b. penduduk 2001 sampai dengan 3500 jiwa,anggota BPD berjumlah tujuh orang; dan c. penduduk lebih dari 3500 jiwa, anggota BPD berjumlah sembilan orang. (arya)