LiteX.co.id, LUWU TIMUR – Ketua LSM LIKMA Luwu Timur (Lutim) Idris, menilai Inspektorat Kabupaten Luwu Timur diduga melakukan pembiaran pelanggaran hukum di wilayahnya, khususnya pada pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Pekerjaan PJU-PLTS pada beberapa desa di Luwu Timur belum merampungkan proyek tersebut yang dianggarkan untuk tahun 2022 namun menyebrang ke Tahun 2023.
Dari informasi yang dirangkum di lapangan kuat dugaan adanya desa yang barangnya sudah ada tapi belum terpasang. Bahkan ada yang sudah transfer ke rekening salah satu perusahaan tapi barangnya belum ada sampai saat ini, “ada salah satu desa yang mengaku sudah transfer dananya ke perusahaan tapi barangnya belum datang,” ujarnya belum lama ini.

Lanjutnya, diduga ada oknum yang mencoba melindungi para kepala desa yang kegiatan pelaksanaan PJU PLTS nya yang menyebrang tahun. Dari hasil observasi dan penelusuran dari beberapa kepala desa yang melakukan pengadaan PJU PLTS menggunakan dana BKK.
Salah satu bendahara desa yang ada di Luwu Timur yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, “saya sudah transfer beberapa bulan yang lalu tapi sampai saat ini belum ada barangnya bahkan sudah menyebrang belum juga terealisasi, “ ungkapnya tanpa ingin ditulis namanya.
Jika kembali keaturan PTO tersebut diatas sudah terjadi pelanggaran dan harus dilakukan pengembalian ke kas daerah dan berharap para pihak yang berwenang bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa no 140/24/2022 tentang petunjuk teknis operasional (PTO) program bantuan keuangan bersifat khusus ( BKK ) Kabupaten Luwu Timur yang di transfer dari Rekening Kas Daerah Ke rekening kas desa untuk di kelola berdasarkan hasil musyawarah desa.
Dalam PTO tersebut diatas jelas tercantum aturan terkait yang termaktup dalam huruf C. No.3, garis mendatar ke 7(tujuh) menjelaskan, dana Silpa dan atau saldo kas anggaran pada akhir tahun setelah perhitungan anggaran per 31 Desember tahun anggaran berjalan, dikembalikan ke rekening kas daerah.
Jika dicermati dengan baik itu berarti tidak ada lagi kegiatan menyebrang tahun, Untuk itu diharap kepada stekholder terkait agar serius dalam mengawal penggunaan dana BKK dan menindak tegas bagi desa yang kegiatannya menyebrang tahun,
Kuat dugaan banyak desa yang kegiatannya menyebrang tahun khususnya pengadaan PJU-PLTS yang menggunakan dana BKK ini
Sementara Inspektorat Luwu Timur belum memberikan konfirmasi terkait masalah tersebut. Sementara wartawan media ini yang mencoba mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas PMD Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Halsen, tidak ditanggapi. (baso rusdy)