Don't Show Again Yes, I would!

Polres Palopo Bekuk Pengedar Uang Palsu dan Barang Bukti Rp 42 Juta

LiteX.co.id, PALOPO – Polres Palopo melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu belum lama ini. Jumat (12/05/2023)

Pelaku ini tidak bekerja sendiri, mereka ada lima orang. Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Mereka mengakui menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu sejak tahun 2022,” kata Alvin, Selasa (16/05/2023).

Saat para pelaku dibekuk, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 42 juta. Uang tersebut terdiri dari pecahan 20 ribu Rp 32 juta, dan pecahan 50 ribu Rp 10 juta.

Pelaku masing-masing Sarifuddin beralamat di Islamic Centre, Rehan di Mawa, Ihwandi di Islamic Centre, Aswandi di Islamic Centre dan Agus Salim warga Jl Andi Nyiwi Palopo.

Kasatreskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji, mengungkapkan terbongkarnya aksi para pelaku karena laporan, salah seorang pedagang di Rampoang. Korban mengaku menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seseorang yang berbelanja di kiosnya. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu. ” Di salah satu rumah, para pelaku mencetak uang palsu menggunakan printer. Jika dilihat sekilas, uang yang pelaku edarkan itu memang tampak seperti asli,” katanya. (*/redaksi)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *