LiteX.co.id, PBD – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi calon Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati, terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua PPI Papua Barat Daya, Brampi Sagrim, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan pergantian Kepala Distrik dan Kepala Kampung di Raja Ampat yang dilakukan oleh calon gubernur nomor urut 01 itu.
“Kami mengamati adanya pelanggaran pemilu yang melibatkan pergantian pejabat, yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 ayat 2 dan 3,” ujar Brampi di Sorong, Senin (15/10/2024).
Pasal 71 ayat 2 menyebutkan bahwa Gubernur, Wali Kota atau Bupati yang mencalonkan diri dalam pemilihan tidak diperbolehkan mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan, kecuali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Sementara, ayat 3 melarang penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Calon ini telah melanggar aturan administrasi, yang mengarah pada tindakan diskualifikasi,” tegas Brampi.
Brampi juga menyinggung Pasal 71 ayat 5, yang mengharuskan Bawaslu menangani pelanggaran administrasi ini, dengan potensi mengarah ke diskualifikasi dan ranah pidana.
Saat ini, kasus tersebut sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
PPI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini di Bawaslu Papua Barat Daya.
Brampi mengapresiasi langkah Bawaslu yang telah mendorong kasus ini ke Gakkumdu dan kini dalam tahap penyidikan.
“PPI berharap proses penyidikan segera dijadwalkan dan dilimpahkan ke pihak berwenang, hingga ke pengadilan,” ujar Brampi.
Ia menambahkan bahwa PPI mendesak Bawaslu untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan mendiskualifikasi calon yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 dan 3.