LiteX.co.id, Lutra – Tim Terpadu Usulan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan melalui Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kabupaten Luwu Utara.
Tim terpadu yang melibatkan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian ATR/BPN tiba di Masamba pada Rabu (11/12/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan survei lapangan selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Desember 2024.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUTRPKP2) Kabupaten Luwu Utara, Muharwan, menjelaskan bahwa tim terpadu akan melakukan verifikasi lapangan dan validasi data terkait Kawasan Hutan Lindung yang diusulkan untuk diubah fungsinya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
“Selain Luwu Utara, ada 10 daerah lain di Sulawesi Selatan yang juga mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan hutan. Hasil verifikasi ini nantinya akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Muharwan.
Menurut Muharwan, ada 10 titik lokasi di Kabupaten Luwu Utara yang menjadi fokus kunjungan tim terpadu. Lokasi tersebut tersebar di beberapa desa, di antaranya:
- Desa Patila (1 titik),
- Desa Bantimurung (2 titik),
- Desa Salekoe (1 titik),
- Desa Pao (1 titik),
- Desa Waelawi (1 titik),
- Desa Kalotok (1 titik).
Sementara itu, Kasubdit Pembentukan Wilayah dan Pengelolaan Kawasan Hutan Direktorat Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Yana Juhana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penelitian terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk menindaklanjuti usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Yana menambahkan, perubahan peruntukan kawasan hutan ini akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kajian yang dilakukan meliputi berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, perencanaan daerah, dan kelembagaan.
“Ada kepastian yang harus diwujudkan dalam RTRW terkait kawasan hutan. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian terpadu sebelum adanya keputusan perubahan peruntukan kawasan hutan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Yana, dikutip dari Sulselprov.go.id.
Hasil survei dan kajian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perencanaan yang matang dalam pengelolaan kawasan hutan di Sulawesi Selatan.