LiteX.co.id, LUWU – Team Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu melakukan pengerebekan lokasi judi sabung ayam di Dusun Buntu Lura Desa Buntu Kamiri Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu, Selasa (17/1).
Pengerebekan dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Sirajuddin, bersam Team Reamob Polres Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat salah satu lokasi yang berada di TKP sering dijadikan sebagai lokasi arena judi sabung ayam pisau taji.
Menindaklanjuti laporan informasi tersebut. Team kemudian menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam pisau taji. Kemudian team melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut, Rabu (18/1).

Saleh melanjutkan, sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas kepolisian sehingga team hanya bisa mengamankan dua terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti berupa uang tunai dengan total sebesar Rp 2 juta , satu ekor ayam aduan dan satu ekor bangkai ayam.
” Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam maka satu pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka. Atas perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara, ” terang AKP Muhammad Saleh. (arya)