Don't Show Again Yes, I would!

Disporapar Luwu Utara Gandeng Bapenda Sosialisasi Pajak dan Retribusi

LiteX.co.id, LUTRA – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara mulai melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.

472
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Dalam pelaksanaan sosialisasi Perda PDRD ini, Disporapar menggandeng atau melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai perangkat daerah teknis yang nantinya berbicara banyak tentang implementasi dari pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini.

Sebagai langkah awal, Disporapar menggelar pertemuan dengan Bapenda yang membahas persiapan pelaksanaan Sosialisasi PDRD di kecamatan Rongkong. Mengingat wilayah berjuluk Negeri Berselimut Kabut ini adalah kawasan wisata unggulan di Lutra.

“Pelaksanaan sosialisasi kita awali di Rongkong. Karena dalam perda ini, Rongkong menjadi salah satu daya tarik wisata yang diharap memberi andil besar terhadap peningkatkan PAD,” kata Kepala UPT Pariwisata, Lukman, usai rapat bersama Bapenda, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda melalui Sekretarisnya, Mahfud, yang hadir dalam pertemuan tersebut, berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terkait implementasi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD.

“Tolong hadirkan pemerintah kecamatan dan unsur forkopimcam lainnya, desa, BPD, Pokdarwis, petugas retribusi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Biar perda ini makin diketahui, sehingga penerapannya dapat berjalan dengan lancar,” kata Mahfud. (*)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *