LiteX.co.id, Luwu Utara – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara turut menghadiri konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Tana Lili.
Forum tersebut membahas arah pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah dengan melibatkan aspirasi masyarakat.
Kegiatan Konsultasi Publik I yang berlangsung di Aula Hotel Bukit Indah, Selasa (27/10/2026), menjadi salah satu tahapan penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah mengenai penataan ruang Tana Lili.
Kehadiran anggota Komisi II DPRD Luwu Utara dalam forum tersebut menjadi bagian dari keterlibatan unsur legislatif dalam proses konsultasi penyusunan dokumen perencanaan wilayah yang akan menjadi acuan pembangunan daerah.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari pemanfaatan lahan, perlindungan kawasan adat, pengembangan ekonomi lokal, hingga pengendalian dampak lingkungan.
Berbagai masukan masyarakat dihimpun untuk menyempurnakan dokumen perencanaan.
Konsultasi publik tersebut dibuka Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Luwu Utara, Zaenal.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga menentukan arah pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
“RDTR dan KLHS adalah peta jalan masa depan wilayah kita. Melalui konsultasi publik ini, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan harapan terhadap pembangunan di Tana Lili,” ujar Zaenal, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Menurut Zaenal, keterlibatan masyarakat sejak tahap awal diperlukan agar dokumen perencanaan tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah Tana Lili.
“Perencanaan yang baik lahir dari partisipasi yang baik. Mari kita sampaikan apa yang dibutuhkan, apa yang harus dijaga, dan apa yang ingin kita bangun bersama di wilayah Tana Lili ini,” tambahnya.
Selain anggota Komisi II DPRD, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, Kantor Pertanahan Luwu Utara, jajaran pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan.
Dalam forum itu, tim penyusun memaparkan ruang lingkup wilayah, gambaran materi teknis, serta tahapan penyusunan RDTR dan KLHS.
Peserta kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rencana penataan wilayah.
Seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan tim penyusun untuk menyempurnakan materi teknis serta rancangan peraturan kepala daerah sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.






