Don't Show Again Yes, I would!

Masyarakat Tamainusi Desak Kejati Sulteng Bebaskan Eks Kades, Program CSR Rp9,6 Miliar Nyata dan Dinikmati Warga

LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Gelombang dukungan terhadap mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, terus bermunculan pasca penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) tambang senilai Rp9,6 miliar.

Warga menilai langkah penahanan yang dilakukan penyidik Kejati Sulteng terlalu prematur dan tidak memiliki dasar kuat, sebab program-program yang dibiayai melalui dana CSR tersebut terbukti ada dan hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat Desa Tamainusi.

Sejumlah tokoh masyarakat menyebut hampir seluruh pembangunan yang dipersoalkan penyidik dapat dilihat langsung di lapangan. Mulai dari pembangunan masjid desa, gedung serbaguna, rabat beton, pagar beton, bantuan fasilitas listrik warga, hingga dukungan terhadap kegiatan kepemudaan dan pendidikan PAUD disebut merupakan realisasi nyata dari dana CSR perusahaan tambang yang masuk ke desa.

“bagaimana bisa dituduh korupsi sementara fisik nya ada bahkan langsung dirasakan manfaatnya, masyarakat sangat keberatan. Bangunannya ada, dipakai masyarakat sampai sekarang. Jadi kami heran kalau langsung disebut merugikan negara miliaran rupiah,” ungkap salah satu warga Tamainusi.

Sorotan publik semakin menguat setelah kuasa hukum mantan Kades Tamainusi, Dr.Irwanto Lubis bersama timnya, membeberkan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar dinilai tidak objektif karena seluruh nilai dana CSR dihitung sebagai kerugian total atau total loss tanpa memperhitungkan aset dan pembangunan fisik yang telah selesai dikerjakan.

Menurut Irwanto, pendekatan itu sangat keliru secara hukum maupun logika audit keuangan negara. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang bersumber dari dana CSR tidak bisa diabaikan begitu saja dalam proses penyidikan.

“Bukti fisiknya ada di lapangan. Masjid ada, rabat beton ada, gedung serbaguna ada. Kenapa itu tidak dihitung? Kalau semua dianggap hilang, itu jelas tidak objektif,” tegas Irwanto dalam konferensi pers di Palu.

Pihak kuasa hukum juga menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi tata kelola dana CSR, bukan tindak pidana korupsi yang mengandung unsur memperkaya diri sendiri.

Mereka menjelaskan bahwa pengelolaan dana CSR dilakukan melalui kesepakatan bersama masyarakat dan perangkat desa. Program-program yang dijalankan disebut lahir dari hasil musyawarah desa untuk menjawab kebutuhan warga di wilayah lingkar tambang.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar audit kerugian negara yang digunakan penyidik. Hingga kini, menurut mereka, belum terdapat audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara secara final.

“Penahanan seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru apabila dasar kerugian negara masih diperdebatkan. Apalagi manfaat programnya nyata dirasakan masyarakat,” ujar pihak kuasa hukum.

Dukungan masyarakat terhadap eks kepala desa juga semakin terlihat setelah sejumlah warga menyatakan keberatan atas proses hukum yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat desa. Mereka menilai kepala desa selama ini justru aktif memperjuangkan agar dana CSR perusahaan tambang bisa dinikmati langsung masyarakat, bukan hanya berputar di internal perusahaan.

Warga bahkan meminta Kejati Sulawesi Tengah membuka secara transparan hasil audit serta rincian item yang dianggap fiktif agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pemerintah desa.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam keterangannya di sejumlah media menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebelum melakukan penahanan.

Meski demikian, di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat Tamainusi tetap berharap Kejati Sulteng bersikap objektif dan tidak hanya berpatokan pada perhitungan administrasi semata tanpa melihat fakta pembangunan yang nyata di lapangan.

Bagi warga, program CSR tersebut bukan sekadar angka miliaran rupiah dalam laporan keuangan, melainkan fasilitas publik yang setiap hari digunakan masyarakat desa. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kembali penahanan mantan kepala desa dan mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat kecil di wilayah lingkar tambang Morowali Utara. Bahkan warga bersedia hadir di persidangan jika dibutuhkan andaikan kasus ini benar-benar dilimpahkan ke pengadilan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *