LiteX.co.id, MASAMBA – Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara mengamankan tersangka berinisial A (41) warga luwu utara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa tersangka A diamankan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
“Tersangka A diamankan atas kasus persetubuhan, korbannya adalah anak tiri tersangka,” Kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023).
Menurutnya, tersangka A menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SLTP). Kasus ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Luwu Utara.
“Bukan hanya sekali tersangka menyetubuhi kedua anak tirinya, bahkan salah satu korban disetubuhi sejak masih duduk di bangku sekolah hingga tamat sekolah menengah atas (SMA),” Jelas AKBP Galih Indragiri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Polres Luwu Utara dan terancam kurungan 20 tahun penjara,” Lanjut Galih Indragiri
Kekerasan seksual terus membayangi anak-anak di Tanah Air, baik mereka yang tinggal di perkotaan maupun perdesaan. Pelaku kejahatan seksual pada anak pun tak pandang umur, mulai dari orang dewasa hingga usia anak-anak. Lokasi kejadian pun tidak lagi di area-area tertutup, tetapi juga di ruang-ruang publik, seperti di hutan kota.
Kesadaran dan kepedulian semua pihak harus terus dibangun. Hal ini agar bisa melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan menghindarkan mereka agar tidak terus menjadi korban. (aks)