LiteX.co.id, Palopo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menggelar konferensi pers pada Kamis (25/5/2023) untuk menyampaikan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman, yang dihadiri awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Iptu Firman menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan 31 orang pelaku narkoba dalam rentang waktu tiga bulan terakhir. Para pelaku tersebut merupakan hasil dari 25 kasus yang terjadi sejak bulan Maret hingga Mei 2023.
Dari 25 kasus, dua kasus telah diselesaikan atau P21, sementara 23 kasus lainnya masih dalam tahap sidik. Tangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Palopo tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan sabu-sabu, tetapi juga melibatkan obat daftar G.
Iptu Firman menjelaskan total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita oleh pihak kepolisian Palopo adalah sebesar 23,69 gram. Selain itu, juga ditemukan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 880 butir, serta jenis THD sebanyak 3.368 butir.
Dengan banyaknya pelaku narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G yang berhasil diungkap, Kasat Narkoba berharap agar masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan menjaga anggota keluarganya agar tidak terjerumus dalam perangkap narkoba dan obat daftar G.
“Kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam menjaga anggota keluarganya agar terhindar dari pengaruh buruk narkoba dan obat daftar G,” harap Iptu Firman.
Satresnarkoba Polres Palopo akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Palopo. (andi wahyu pratama)