LITEX.CO.ID, LUWU – Inspektorat Kabupaten Luwu, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian dikatakan, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, kepada Litex.co.id, Kamis, (25/05).
Dia mengatakan, jika pihaknya menerima 16 pengaduan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil.
“1 kasus disiplin pegawai dan 16 perceraian yang melibatkan ASN di Kabupaten Luwu sepanjang tahun 2023,” katanya.
Achmad menyebut bahwa sekitar 80 persen dari total pengaduan telah berhasil diselesaikan.
“Ini merupakan hasil dari kerja keras tim inspekturat dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN di Kabupaten Luwu,” ungkapnya.
“Kalau ada laporan pegawai masuk pasti nya kami akan respon dan tindak sesuai aturan berlaku,” sambungnya.
Menurutnya mayoritas pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan tenaga kesehatan di puskesmas.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam bidang ini termasuk pelanggaran berat yang memiliki dampak serius terhadap kinerja dan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, ASN yang mendapatkan sanksi dan melakukan pelanggaran, itu bervariasi.
“Sanksi terberat yang dapat diberikan kepada pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat, penurunan jabatan, atau pembebasan dari jabatan yang diemban,” ucapnya.
“Di sisi lain, bagi pelanggaran yang dianggap ringan, teguran tertulis merupakan sanksi yang dijatuhkan,” jelasnya menambahkan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para pegawai ASN untuk mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.
“Hal ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik,” Imbuhnya. (Andi Wahyu Pratama)






