LiteX.co.id, PALOPO – Ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian, Polres Palopo mulai lakukan bersih-bersih pelaku judi di Palopo. Beberapa pelaku mulai ditangkap.
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap dua pelaku yang terlibat judi togel, Rabu (24/8/2022) kemarin. Kedua pelaku itu HM (33) dan AA (34), merupakan warga Kota Palopo.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Abd Majid bersama Katim Resmob Aipda Ronald Efendy, berdasarkan : SPRIN / 31 / VIII / HUK.6.6 / 2022. Tanggal 23 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.” Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp124. 000 serta dua unit HP milik pelaku “ujarnya.
Akhmad menjelaskan, kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan kegiatan perjudian jenis togel di Jalan Andi Djemma dan Jalan Diponegoro Kota Palopo. ” rekan mereka yang terlebih dahulu diamankan pelaku HH, kemudian dilakukan pengembangan. Dari pengakuan HH pemasangan togel dari pelaku bernama AA dan personil berhasil mengamankan pelaku di rumahnya”, ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 tentang perjudian. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah. Polres akan terus melakukan pengembangan hingga menangkap bandar lain yang diduga masih ada di Kota Palopo di beberapa sudut kota maupun di luar kota.