LiteX.co.id, LUWU – Sat Resmob Polres Luwu menangkap Bandar dan pemain Judi Online Kupon Putih (Togel) di Warkop Kompleks Pasar Lama Belopa Kelurahan Sabe, Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Jumat (26/8/2022)
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, bersama Tim Resmob Polres Luwu. Jon Paerunan mengatakan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, ia dan personilnya melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku judi kupon putih atau togel online, 7 diantaranya pemain dan 1 pemilik warkop diduga adalah bandar. Adapun pelaku yang diamankan diantaranya, BH (25) ,TA (49) ,DN (60), AK (66), SY (66),US (53),MU (50),MA (50),
Diterangkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 175.000, satu Unit HP berisi situs dan akun judi togel online dengan dana deposito sebesar Rp345.000 , dua 2 unit HP yang berisi foto dan rekapan catatan nomor dan shio, dua buah ATM Bank BRI yang di gunakan dalam transaksi akun judi online, satu buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio dan 14 lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio
Setelah dilakukan interogasi BH (25) mengakui kalau benar dirinya lah yang berperan sebagai bandar togel atau judi online melalui akun atau situs Tiktak Togel, TA (49) mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio dan terhadap keenam orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio, ujar Jon.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, mengatakan kedelapan terduga pelaku judi online sudah diamankan di rutan Mapolres Luwu. Atas perbuatannya, kedelapan pelaku ppp melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Sekecil apapun tindakan perjudian akan kami tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan”, tegas AKBP Arisandi. (kartini)