Don't Show Again Yes, I would!

Bukan Pakai Dana Negara, Plt Kepsek SDN 157 Pokurumba Beri Insentif Mandiri untuk Guru

SDN 157 Pokurumba di Bombana berikan insentif mandiri bagi guru PPPK. Simak terobosan inovatif dan legalitas jabatan kepala sekolah dari ASN PPPK di sini.

LiteX.co.id, Pendidikan – Upaya peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik kembali ditunjukkan melalui langkah inovatif di lingkungan pendidikan Kabupaten Bombana.

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 157 Pokurumba secara nyata merealisasikan penyaluran insentif Tahap I dan II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode pengabdian Januari hingga Juni 2026.

Penyerahan bantuan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen sekolah dalam mendukung kiprah pahlawan tanpa tanda jasa pada Sabtu (27/06/2026).

Langkah proaktif tersebut diinisiasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 157 Pokurumba, Eko Saputra.

Menariknya, pria yang juga merupakan ASN PPPK sekaligus CEO 999 GROUP ini memastikan bahwa seluruh sumber pendanaan insentif sama sekali tidak membebani kas negara.

Dana tersebut murni dialokasikan secara mandiri dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Eko Saputra, kebijakan ini adalah wujud kepedulian untuk membantu Pemerintah Kabupaten Bombana dalam melayani para tenaga ASN di daerahnya.

Ia memandang bahwa fungsi seorang pimpinan satuan pendidikan tidak hanya sebatas menjalankan roda administrasi kepegawaian, melainkan harus sanggup menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

“Satu tindakan nyata jauh lebih baik daripada seribu retorika,” tegas Eko Saputra menjelaskan prinsip yang mendasari pelaksanaan program tersebut.

Pria kelahiran Katarib ini menambahkan, meskipun nominal insentif yang disalurkan disesuaikan dengan kemampuan yang ada, ia berharap bantuan tersebut dapat memotivasi kinerja para penerima.

Ia juga meminta publik agar tidak memperdebatkan perihal mekanisme maupun sumber pendanaan program ini, mengingat murni menggunakan alokasi non-pemerintah.

Melalui inisiatif ini, Eko berharap para pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten, Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pemerintah pusat, dapat segera merumuskan langkah taktis terkait peningkatan kesejahteraan ASN PPPK Paruh Waktu.

Legalitas Jabatan ASN PPPK sebagai Kepala Sekolah

Di samping terobosan insentif tersebut, polemik mengenai status kepegawaian kepala sekolah di SDN 157 Pokurumba turut mendapat pelurusan.

Kepemimpinan Eko Saputra sebagai seorang ASN PPPK yang menduduki jabatan Plt Kepala Sekolah telah memiliki payung hukum yang sangat jelas dan mengikat, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan oleh masyarakat luas.

Landasan utama dari kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang secara tegas memberikan kedudukan setara antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dalam memperoleh penugasan sesuai kompetensi.

Secara lebih teknis, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Regulasi krusial ini mencabut aturan lama (Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021) dan secara gamblang membuka jalur bagi Guru ASN PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Syarat mutlaknya meliputi:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Menduduki jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.
  • Memiliki rekam jejak mengajar paling sedikit 8 tahun.
  • Meraih nilai kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir.
  • Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun.
  • Lulus seleksi dan pelatihan calon kepala sekolah.

Ketentuan tersebut kian dikokohkan dengan terbitnya Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 yang memuat petunjuk teknis seleksi.

Aturan ini menegaskan bahwa PPPK dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dengan masa jabatan yang menyesuaikan masa perjanjian kerjanya.

Oleh karena itu, pengangkatan Guru PPPK sebagai pimpinan institusi pendidikan merupakan langkah konstitusional yang selaras dengan arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *