LiteX.co.id, Palopo – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palopo. Korban, AZ (16), seorang pelajar kelas 3 SMP, diduga menjadi korban aksi bejat para pelaku.
Kejadian ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah bengkel motor di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, dan sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, pada Jumat (24/01/2025) hingga Minggu (26/01/2025).
Empat pelaku, yaitu MR (18), A (18), L (20), dan F (18), telah diamankan oleh polisi.
Sementara itu, empat orang lainnya, yakni D, A, Y, dan R, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Jumat (24/01/2025), ketika MR, yang memiliki hubungan asmara dengan korban, menjemput AZ dari rumah neneknya dan membawanya ke bengkel motor.
Di sana, korban diduga dipaksa meminum ballo sebelum disetubuhi secara bergantian oleh MR, L, dan A (DPO).
Kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu (25/01/2025) hingga Minggu (26/01/2025), dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO.
Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka, tempat persetubuhan kembali terjadi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.
“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat,” ujarnya.
Supriadi juga meminta masyarakat segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak berwenang.
“Kami siap menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga masa depan generasi muda,” imbuhnya.
Aparat kepolisian saat ini masih memburu sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).