Don't Show Again Yes, I would!

Bidan Desa Radda Terlibat Kasus Narkoba, Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo

LiteX.co.id, Palopo – Satresnarkoba Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (27/04/2025) di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Salah satu terduga pelaku merupakan bidan dari Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, berinisial NS (38). Dua lainnya yaitu RS (36), wiraswasta asal Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan FF (23), pria asal Manado yang tinggal di Perumahan Permata Mungkajang 3.

Operasi dipimpin Kanit II Opsnal, Aiptu Taslim bersama tim, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat itu, kami mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan,” ungkap Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,43 gram, 2 alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu, 1 lembar tisu, 1 sendok sabu dari pipet plastik kecil, dan 1 unit handphone.

Saat perjalanan menuju Mako Polres Palopo, NS berusaha membuang satu lipatan tisu dari celana panjangnya, yang di dalamnya terdapat satu sachet sabu.

“Saat hampir tiba di kantor, personel mendapati NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam celananya,” jelas Iptu Abdul Majid.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu melalui pemesanan via WhatsApp kepada seseorang yang dikenal dengan nama kontak “ICON”. Pembayaran dilakukan dengan transfer Rp 350.000, namun nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus. Barang diserahkan melalui sistem COD di pinggir jalan kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung,” tambah Kasat Narkoba.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *