Don't Show Again Yes, I would!

Kuasai 50,20 Gram Sabu, Pengamen Diamankan Satreskoba Polres Luwu Utara

LiteX.co.id, MASAMBA — Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pengamen asal Luwu Utara berinisial AP (23), Jumat, (26/01/2024) di terminal Masamba, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.

Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli mengatakan tersangka AP (23) merupakan kurir jaringan antar kabupaten yang juga berprofesi sebagai pengamen.

“Saat diamankan, dari tangan tersangka AP didapati satu paket sabu dengan berat 50,20 gram sabu,” kata AKBP Muhammad Husni Ramli.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka AP dijanjikan sejumlah uang oleh UD yang merupakan DPO kasus peredaran narkoba untuk mengambil paket kiriman di salah satu perwakilan Bus di terminal Masamba.

“Tersangka AP dijanjikan uang 200 ribu rupiah oleh UD yang merupakan warga Palopo untuk mengambil paket kiriman berupa jam digital, saat diamankan oleh petugas kepolisian ternyata paket tersebut berisi satu paket sabu,” Jelas AKBP Muhammad Husni Ramli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP disangkakan dengan pasal 114 (1), 112 (1&2) dan 127 (1a) UU RI no. 35 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *