Don't Show Again Yes, I would!

PLT Kadinkes Luwu Utara Tegaskan Perempuan yang Digerebek di Palopo Bukan Bidan Desa Naungan Dinas Kesehatan

LiteX.co.id, Lutra – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara, Ismail, memberikan klarifikasi terkait insiden penggerebekan seorang perempuan di Palopo yang disebut-sebut sebagai bidan desa di Luwu Utara.

Melalui telpon selulernya, Selasa (29/04), Imran Ismail menegaskan bahwa perempuan tersebut bukanlah bidan desa yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

“Kami telah melakukan pengecekan terhadap seluruh bidan desa yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Luwu Utara, dan tidak ada yang terlibat dalam insiden tersebut,” ujar Ismail.

Terkait informasi bahwa perempuan tersebut bertugas sebagai bidan di Desa Radda, Ismail menjelaskan bahwa meskipun ia mungkin berpraktik di desa tersebut, namun tidak berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. “Kemungkinan besar, ia adalah lulusan sekolah kesehatan pada kejuruan bidan yang berpraktik secara mandiri tanpa afiliasi resmi dengan dinas kesehatan,” tambahnya.

Ismail juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan status profesional seseorang tanpa informasi yang akurat. Ia berharap kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

Berita Sebelumnya

Satresnarkoba Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (27/04/2025) di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

Salah satu terduga pelaku merupakan bidan dari Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, berinisial NS (38). Dua lainnya yaitu RS (36), wiraswasta asal Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, dan FF (23), pria asal Manado yang tinggal di Perumahan Permata Mungkajang 3.

Operasi dipimpin Kanit II Opsnal, Aiptu Taslim bersama tim, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat itu, kami mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan,” ungkap Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,43 gram, 2 alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu, 1 lembar tisu, 1 sendok sabu dari pipet plastik kecil, dan 1 unit handphone.

Saat perjalanan menuju Mako Polres Palopo, NS berusaha membuang satu lipatan tisu dari celana panjangnya, yang di dalamnya terdapat satu sachet sabu.

“Saat hampir tiba di kantor, personel mendapati NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam celananya,” jelas Iptu Abdul Majid.

Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu melalui pemesanan via WhatsApp kepada seseorang yang dikenal dengan nama kontak “ICON”. Pembayaran dilakukan dengan transfer Rp 350.000, namun nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus. Barang diserahkan melalui sistem COD di pinggir jalan kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang ini, yang diketahui bernama Kungkung,” tambah Kasat Narkoba.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025. (aksan/echa/oca)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *