LiteX.co.id, LUTIM – F, 33 tahun, warga Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan Polres Luwu Timur karena menipu banyak orang dengan modus berpura-pura sebagai Polwan. Dia mengiming-imingi korban dengan pengurusan SIM yang cepat dan tanpa antri.
Dirinya mengaku sebagai Polwan yang bisa membantu korban mengurus SIM C dengan harga Rp 200 ribu, SIM A dengan harga Rp 300 ribu, dan SIM B2 umum dengan harga Rp 400 ribu. Sejumlah mahasiswa di Luwu Timur sebagai korbannya.
Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain mengungkapkan, F yang sebenarnya adalah janda ini, mengaku sebagai Polwan dari Polres Luwu Timur saat menemui korban. “Pelaku ini memperkenalkan diri sebagai anggota Polwan,” ucap AKBP Zulkarnain dalam konfrensi pers di mapolres, Senin (29/1/2024).
Dilansir tribuntimur.com, pelaku berhasil mengumpulkan Rp 25 juta dari hasil penipuannya. Uang tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Aksi penipuan ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi, Tiga korban melapor, pelaku ngaku anggota polwan, urus SIM murah dan cepat, korban akhirnya terbuai,” kata kapolres.
Kapolres sebelumnya sudah menginformasikan dan memberikan nomor kontak ke warga agar hati-hati dengan penipu yang mengatasnamakan Polres Luwu Timur. “Jangan percaya calo,” himbau kapolres.
Saat diinterogasi Kapolres, F mengaku khilaf sampai mengaku Polwan dan menipu. “Saya khilaf pak,” ucap F kepada kapolres. (***)