Don't Show Again Yes, I would!

Sengketa Lahan Markas TNI, Bupati Luwu Utara Persilakan Warga Tempuh Jalur Hukum

LiteX.co.id, Luwu Utara – Polemik sengketa agraria yang mewarnai rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Tempur (Yon TP) 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, mendapat respons tegas dari kepala daerah setempat.

Di tengah situasi yang sempat memanas antara warga dan pihak TNI Angkatan Darat, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengambil sikap objektif.

Ia mempersilakan warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya melalui jalur litigasi atau pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati pada Selasa (09/12/2025), menyusul adanya klaim turun-temurun dari warga setempat yang berbenturan dengan penetapan lokasi proyek strategis pertahanan negara tersebut.

“Negara ini adalah negara hukum. Jika masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan sah, kami persilakan untuk menempuh jalur hukum. Itu adalah mekanisme yang paling adil untuk menguji kebenaran klaim masing-masing pihak,” tegas Andi Abdullah Rahim.

Menurut Bupati, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aspirasi warga.

Namun, administrasi pemerintahan harus berjalan berdasarkan legalitas formal. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah atau alas hak yang sah menjadi instrumen vital dalam pembuktian tersebut.

Andi Rahim juga memberikan jaminan bahwa pemerintah daerah bersikap kooperatif.

Jika nantinya proses hukum membuktikan bahwa lahan tersebut sah milik warga, pemerintah siap mengambil langkah lanjutan, termasuk opsi ganti rugi atau dana kerohiman.

“Kami pemerintah daerah tidak akan menghalangi hak warga. Kalau di pengadilan terbukti warga punya hak dan bukti kuat, pemerintah pasti mempertimbangkan opsi penggantian lahan atau kompensasi sesuai aturan. Namun, dasar hukumnya harus jelas dulu,” imbuhnya.

Kendati demikian, untuk saat ini, Andi Rahim memastikan bahwa proses pembangunan Markas Yon TP 872 akan terus berjalan.

Hal ini dikarenakan proyek tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan dan arahan langsung dari Kementerian Pertahanan RI.

“Posisi kami jelas, saat ini kami mengikuti ketetapan SK Gubernur dan keputusan Menhan. Proyek strategis ini tetap berlanjut sesuai rencana,” pungkasnya.

Langkah Bupati ini dinilai sebagai upaya jalan tengah untuk meredam potensi konflik fisik di lapangan, dengan mendorong penyelesaian sengketa ke ranah hukum yang lebih beradab dan terukur.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *