Don't Show Again Yes, I would!

Warga Tamainusi Angkat Bicara, Kenang Dedikasi Ahlis Umar di Tengah Kasus CSR Tambang

LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Warga Desa Tamainusi angkat suara di tengah proses hukum yang menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, dalam kasus dugaan korupsi dana CSR tambang yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Di balik kasus tersebut, warga justru mengenang dedikasi dan berbagai pembangunan yang mereka rasakan selama Ahlis Umar memimpin desa.

Sejumlah warga menilai, selama menjabat sebagai kepala desa, Ahlis Umar mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat melalui pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa.

“Selama beliau memimpin, manfaatnya sangat terasa bagi masyarakat. Dana CSR tambang benar-benar digunakan untuk kepentingan warga,, kami berterima kasih kepada beliau” ungkap salah seorang warga Tamainusi bernama tarmusi

Warga mengaku, sebelum adanya realisasi dana CSR tambang, masyarakat sering mengalami kesulitan saat menggelar pesta pernikahan maupun kegiatan sosial desa lainnya akibat minimnya fasilitas penunjang. Bahkan, warga harus menyewa perlengkapan acara dari luar desa dengan biaya yang cukup mahal.

Namun setelah dana CSR mulai dikelola pada masa kepemimpinan Ahlis Umar, berbagai fasilitas desa mulai tersedia dan hingga kini masih digunakan masyarakat.

Beberapa realisasi pembangunan dan pengadaan fasilitas yang disebut warga berasal dari pengelolaan dana CSR tersebut antara lain gedung serbaguna desa, perlengkapan pesta pernikahan warga, kursi hajatan, tenda kegiatan masyarakat, sound system acara desa, perlengkapan masjid, fasilitas kegiatan sosial kemasyarakatan, perlengkapan kegiatan adat, hingga berbagai sarana penunjang kegiatan desa lainnya seperti jalan rabat beton bahkan kebutuhan pribadi masyarakat seperti pagar rumah warga.

“Dulu kami kesulitan mencari fasilitas, bahkan harus menyewa dengan harga mahal. Sekarang fasilitas sudah lengkap dan sangat membantu masyarakat,” kata warga lainnya. ujar Mulyadi.

Keberadaan fasilitas tersebut dinilai sangat membantu masyarakat, terutama dalam meringankan beban ekonomi warga yang hendak melaksanakan hajatan keluarga maupun kegiatan sosial desa. Selain itu, fasilitas yang tersedia juga memperkuat aktivitas sosial dan kebersamaan warga Tamainusi.

Di tengah apresiasi warga tersebut, Ahlis Umar saat ini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang periode 2021–2024.

Penyidik Kejati Sulteng menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal tim auditor Kejati Sulawesi Tengah bukan berdasarkan temuan BPK.

Hal ini tentunya tidak sejalan dengan berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi, termasuk di instansi pemerintahan maupun desa, difokuskan pada Lembaga Audit Utama yakni BPK.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Dasar Hukumnya yakni UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dasar hukum lainnya sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Peran BPKP dan inspektorat adalah penentu utama sebelum masuk rana penyelidikan. Sementara kasus yang menjerat Eks Kepala Desa Tamainusi tak ada temuan dari dua lembaga tersebut.

“Kami menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti berdasarkan hitungan internal kami di Kejati,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian.

Sejumlah warga menegaskan manfaat penggunaan dana CSR selama kepemimpinan Ahlis Umar nyata dirasakan masyarakat hingga saat ini.

Secara merata Warga Desa Tamanusi menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara yang disebut belum menggunakan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan masih berdasarkan hasil hitungan internal pihak kejaksaan.

“Yang kami rasakan di desa, fasilitas memang ada dan digunakan masyarakat sampai sekarang,” ujar beberapa warga desa.

Warga berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara transparan dan objektif, sembari tetap menghargai kontribusi pembangunan yang telah dirasakan masyarakat selama kepemimpinan eks kepala desa tersebut.

“Warga sangat berterima kasih atas semua dedikasi beliau yang selama ini mengabdikan dirinya untuk masyarakat Tamainusi,, dan kami sangat menyesalkan tindakan dari Kejati Sulteng yang semena-mena,” tutur warga. (echa)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *