LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Setelah sebelumnya seorang warga Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Jais, mengaku mendapat intimidasi dari oknum anggota DPRD berinisial A alias T yang diduga berkaitan dengan pemberitaan aktivitas pertambangan, kini dugaan intimidasi juga menyasar insan pers.
Pemimpin Redaksi LiteX.co.id, Kartini Echa, juga mengaku menerima telepon dari seseorang yang diduga bagian dari oknum anggota DPRD yang melakukan intimidasi terhadap warga yang mempertanyakan pemberitaan terkait perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Percakapan yang terjadi pada Jumat (5/6) itu dinilai bernada intimidatif.
“Kenapa itu SAP, kenapa berita begitu,” ujar penelepon kepada Echa, dengan nada dinilai intimidatif sebagaimana dituturkan kembali oleh Pemred LiteX.co.id.
Diketahui, SAP yang dimaksud diduga merujuk pada PT Suryamindo Perkasa, perusahaan yang belakangan menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di Desa Tamainusi.
Perusahaan tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan tiga oknum anggota DPRD Morowali Utara.
Mendengarkan kalimat dengan nada intimidatif itu, Echa hanya menjawab,”Maaf kami tak melayani debat, upaya konfirmasi berita lengkap, jika mau memberikan klarifikasi kami siapkan ruang hak jawab,”ujar Echa.
Tidak hanya Echa, Editor kanal Fanpage LiteX TV, Putra yang akrab disapa Oca, juga mengaku menerima telepon dari nomor yang sama hingga puluhan kali yang terkesan melakukan “teror”.
Telepon tersebut diduga merupakan bagian dari upaya memberikan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang tengah dilakukan media ini.
Peristiwa ini menambah daftar dugaan intimidasi yang terjadi setelah munculnya pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Tamainusi.
Intimidasi Terhadap Wartawan Tidak Dibenarkan
Segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung demokrasi dan kebebasan pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Tidak hanya itu, pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kebebasan jurnalistik agar wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, kontrol sosial, serta sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia menurut UU Pers adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan melalui intimidasi, ancaman, maupun tekanan terhadap wartawan atau perusahaan pers.
LiteX Media menegaskan akan terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap upaya penghalangan kerja jurnalistik, intimidasi, maupun tekanan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Sanksi bagi siapa saja yang menghalangi kerja wartawan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Aturan ini ditegaskan secara spesifik dalam hukum positif di Indonesia, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat dipidana.
Hak wartawan untuk tidak dihalang-halangi dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.
Selanjutnya, Pasal 8 undang-undang yang sama juga menetapkan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. (redaksi)






