LiteX.co.id, Palu – Mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar, menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan menilai proses hukum yang menjeratnya sarat dengan muatan politisasi. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan mantan Sekretaris Desa Tamainusi berinisial Y di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (10/06).
Didampingi Kuasa Hukumnya, Ahlis Umar menegaskan dirinya tidak menerima berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya oleh penyidik Kejati Sulawesi Tengah. Menurutnya, sejumlah tuduhan yang berkembang selama proses penyidikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Saya merasa dikriminalisasi. Kasus ini sangat sarat politisasi dan saya tidak bisa menerima tudingan yang diarahkan kepada saya karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Ahlis.
Ia bahkan mengaku telah mengetahui pihak-pihak yang diduga berada di balik proses hukum yang menjerat dirinya. Namun demikian, Ahlis belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud kepada publik.
“Saya sudah memahami siapa aktor di balik penangkapan saya. Waktunya akan tiba untuk mengungkap semuanya. Yang jelas, saya melihat ada kepentingan tertentu yang bermain dalam kasus ini,” katanya.
Ahlis menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional dengan mengedepankan fakta-fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Ahlis Umar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi. Penyidik menyebut negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp9,68 miliar berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan selama proses penyidikan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejati Sulteng juga telah menetapkan mantan Sekretaris Desa Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ahlis Umar yang menuding adanya unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penanganan perkara tersebut. Namun sebelumnya Kejati Sulteng menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik tindak pidana khusus.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Eks Kades Tamainusi, Dr.Irwanto Lubis menanggapi pernyataan dari pihak kejaksaan tentang penetapan tersangka Ahlis Muhlis berdasarkan perhitungan internal kejaksaan, “saya menilai itu adalah perhitungan abal-abal karena kerugian negara harus diaudit oleh lembaga resmi yang melakukan perhitungan seperti BPK,”ujarnya
Ia juga menilai , kejaksaan telah mengangkangi pernyataan jaksa agung bahwa persoalan administrasi tidak serta merta dipidana harus dibina kecuali jika digunakan secara pribadi dan untuk kawin lagi. (Echa)






