Don't Show Again Yes, I would!

Hak Jawab dari CV Surya Amindo Perkasa

LiteX.co.id, SULTENG – Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media ini, Perusahaan tambang nikel yang berada di desa Tamainusi, Dusun Towi, Morowali Utara memberikan klarifikasi berupa surat, begini isi surat klarifikasinya :

Berikut adalah teks yang Anda minta, lengkap dengan penomoran yang sesuai:

CV. SURYA AMINDO PERKASA

MADALLE GRAHA JL. FALATEHAN 1, NO. 1C, MELAWAI, KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN, 12160 CV. SURYA AMINDO PERKASA TLP/HP: 021-27094501/0811 125 123

SURAT HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Nomor : 012/SAP/VI/2026 Lampiran : – Perihal : Hak Jawab atas Pemberitaan Menyesatkan terkait Operasional CV Surya Amindo Perkasa

Kepada Yth, Redaksi Litex.co.id di Tempat

Dengan hormat, Kami, manajemen CV Surya Amindo Perkasa (selanjutnya disebut “Perusahaan”), melalui Direktur Eksternal, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sehubungan dengan serangkaian artikel yang diterbitkan oleh portal berita Litex.co.id pada awal Juni 2026. Pemberitaan tersebut secara konsisten menyerang reputasi perusahaan kami terkait aktivitas operasional di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan tidak hanya memuat informasi yang keliru secara faktual, namun juga telah melanggar prinsip-prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta melampaui batas kewajaran fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

I. Bantahan Terhadap Fakta Hukum dan Legalitas Perusahaan

Poin utama yang menjadi dasar serangan media tersebut adalah tuduhan bahwa perusahaan kami melakukan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar.

Secara legal-formal, RKAB CV Surya Amindo Perkasa telah disetujui dan diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada tanggal 21 April 2026. Sebagai perusahaan yang taat hukum, seluruh aktivitas penambangan kami di Dusun Towi, Desa Tamainusi senantiasa berpedoman pada RKAB tersebut. Tuduhan “tambang ugal-ugalan” atau klaim tanpa RKAB merupakan bentuk framing negatif yang sengaja dibangun untuk merusak citra perusahaan di mata publik dan pemerintah.

II. Dampak Kerugian Materil Terhadap Operasional Perusahaan

Perlu kami sampaikan bahwa pemberitaan yang tidak berdasar ini telah menimbulkan dampak negatif yang nyata dan signifikan terhadap kelangsungan operasional bisnis kami. Akibat narasi negatif dan pembunuhan karakter yang dilakukan secara terus-menerus, perusahaan kami mengalami kerugian materil yang serius, di antaranya:

  1. Gangguan Kepercayaan Mitra: Pemberitaan tersebut telah menyebabkan keraguan pada mitra bisnis strategis kami dalam melanjutkan komitmen kerjasama.
  2. Penundaan Pengapalan Material: Saat ini, terjadi penundaan secara sepihak oleh mitra terkait jadwal pengapalan material nikel kami. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran mitra atas validitas pemberitaan yang disebarkan oleh Litex.co.id.
  3. Kerugian Finansial: Penundaan operasional dan pengapalan ini berdampak langsung pada terganggunya arus kas (cash flow) dan pemenuhan kewajiban perusahaan, yang secara akumulatif menciptakan kerugian materil yang besar bagi CV Surya Amindo Perkasa.

III. Tinjauan Hukum terhadap Pelanggaran Kaidah Jurnalistik

Kami mencermati bahwa pola pemberitaan yang dilakukan oleh Litex.co.id merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  1. Pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 UU Pers: Fungsi pers sebagai penyampai informasi yang akurat dan berimbang telah diabaikan. Media wajib menguji kebenaran informasi (check and recheck). Tindakan memproduksi berita secara terus-menerus dengan narasi yang sama tanpa melakukan verifikasi mendalam kepada kami, menunjukkan adanya iktikad tidak baik untuk membangun narasi yang tendensius.
  2. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Sesuai Pasal 1 dan 3 KEJ, wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Praktik jurnalisme yang kami alami justru bersifat trial by press (penghakiman oleh media). Penggunaan terminologi yang provokatif dan tidak adanya ruang bagi kami untuk memberikan penjelasan sebelum berita naik tayang adalah pelanggaran etika profesional yang nyata. Bahkan kami menilai semua isi berita yang dirilis oleh media tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan lebih mirip sebagai sebuah cerita dibanding karya jurnalistik.
  3. Potensi Pelanggaran UU ITE: Mengingat pemberitaan ini berdampak pada kerugian materil nyata, tindakan penyebaran informasi bohong yang merusak nama baik badan hukum dan mengganggu kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).

IV. Diskriminasi dan Selektivitas Pemberitaan

Kami menemukan kejanggalan dalam metode kerja media tersebut. Di Desa Tamainusi, terdapat belasan perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi. Namun, hanya CV Surya Amindo Perkasa yang terus-menerus disasar dengan angle yang merugikan. Perlakuan diskriminatif ini memperkuat dugaan kami bahwa pemberitaan ini bukan bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan target “serangan” terstruktur.

V. Tuntutan dan Langkah Tindakan

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media melayani Hak Jawab, maka dengan surat ini kami menuntut:

  1. Redaksi Litex.co.id untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional pada halaman yang sama dengan pemberitaan sebelumnya, tanpa melakukan perubahan atau pemotongan substansi paling lambat 1X24 jam.
  2. Melakukan koreksi dan pencabutan atas pemberitaan yang memuat informasi keliru mengenai status RKAB perusahaan kami.
  3. Menghentikan tindakan intimidasi atau pendekatan konfirmasi yang tidak etis terhadap pihak-pihak yang tidak terkait operasional perusahaan kami.

Kami berharap pihak redaksi memahami bahwa integritas media terletak pada ketaatan pada hukum. Jika hak jawab ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum secara maksimal, termasuk menuntut ganti rugi atas kerugian materil yang telah kami alami melalui gugatan perdata di pengadilan.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kolonodale, 18 Juni 2026

Hormat kami, Hamrul CV. SURYA AMINDO PERKASA Direktur Eksternal CV Surya Amindo Perkasa

Lihat Filenya disini

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *