LiteX.co.id, SULTENG – Alih-alih memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai pembagian dana CSR secara tunai di Desa Tamainusi, Kecamatan Soya Jaya, Morowali Utara, yang diduga melanggar aturan.
Delakrus W, salah satu tim pengelola dana CSR perusahaan tambang, justru mengirimkan sejumlah surat pernyataan yang diduga editan kepada redaksi LiteX, melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (26/6). Hal ini menguak fakta baru adanya dugaan percobaan pembohongan publik.
Surat yang dikirim terdiri atas tiga lembar pernyataan atas nama seorang warga bernama Faisal. Namun, terdapat sejumlah kejanggalan yang menimbulkan dugaan adanya manipulasi dokumen.
Pada surat pertama dan kedua, identitas yang tercantum sama-sama atas nama Faisal dengan jenis kelamin laki-laki. Akan tetapi, pada surat kedua, tanda tangan di atas materai justru tertera atas nama Nirmala. Perbedaan antara nama pemilik identitas dan pihak yang menandatangani surat tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen itu telah diedit atau dimanipulasi.
Kejanggalan lainnya terlihat dari rincian waktu penerimaan dana CSR. Dalam surat pertama, Faisal yang tercatat lahir pada tahun 1989 disebut menerima dana CSR tunai pada 19 Agustus 2025. Namun, surat pernyataan tersebut baru ditandatangani di atas materai pada 15 Februari 2026, atau sekitar tujuh bulan setelah dana diterima.
Sementara itu, pada surat kedua yang juga atas nama Faisal, disebutkan bahwa ia menerima dana CSR tunai pada 15 Agustus 2025. Jika merujuk pada dokumen tersebut, Faisal seolah menerima bantuan tunai untuk kedua kalinya. Namun, kembali ditemukan kejanggalan karena tanda tangan di atas materai bukan milik Faisal, melainkan atas nama Nirmala, dengan tanggal penandatanganan 17 Maret 2026.
Pada surat ketiga, nama Faisal kembali tercantum sebagai penerima dana CSR dengan nilai sebesar Rp6.400.000. Dokumen itu menyebutkan penerimaan dilakukan pada 19 Agustus 2025. Dengan demikian, dari tiga surat yang berbeda, Faisal diduga tercatat menerima dana tunai sebanyak tiga kali dengan waktu penerimaan di hari yang sama.
Selain itu, terdapat perbedaan identitas pada surat ketiga. Jika pada dua surat sebelumnya Faisal tercatat lahir pada tahun 1989, maka pada dokumen ketiga tahun kelahirannya berubah menjadi 1999, meskipun tanggal dan bulan kelahiran tetap sama. Perbedaan data tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan dokumen.
Dalam pesan yang dikirim kepada redaksi, Delakrus menyatakan bahwa surat tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat telah menerima dana pemberdayaan dari perusahaan.
“Ini salah satu masyarakat yang sudah menerima dana pemberdayaan dari pihak perusahaan yang dikuatkan dengan pernyataan tertulis dan ditandatangani di atas materai,” tulis Delakrus selaku tim CSR yang merangkap jabatan jadi humas Perusahaan CV SAP juga.
Namun, salah satu surat yang dikirim atas nama Faisal justru ditandatangani oleh Nirmala dengan tanggal 25 Mei 2026. Perbedaan nama tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen itu telah dimanipulasi.
Berdasarkan penelusuran terhadap ketiga surat tersebut, terdapat indikasi adanya upaya perubahan atau manipulasi dalam pembuatan surat pernyataan penerimaan dana CSR.
Di sisi lain, Delakrus juga mengakui bahwa pembagian dana CSR secara tunai dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Akan tetapi, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah warga yang mengaku tidak pernah mengusulkan mekanisme pembagian tunai tersebut.
“Ah tidak, Bu. Bukan kami yang mengusulkan. Kami hanya dipanggil lalu diberikan dan kami terima. Kalau mengusulkan, mana kami berani, kami tidak mau bu kalau bermasalah dengan hukum kami terseret karena kami hanya terima saja, ” ujar salah seorang warga. (echa)






