Don't Show Again Yes, I would!

Nama ‘HR’ Mencuat dalam Dugaan Kendali Tambang Ilegal di Marinding

Nama HR mencuat dalam polemik tambang emas ilegal di Desa Marinding, Luwu. Rekaman percakapan mengungkap klaim jaringan kuat yang kini diselidiki aparat.

LiteX.co.id, Luwu – Nama berinisial HR mencuat dalam polemik dugaan pertambangan emas tanpa izin di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Nama tersebut disebut dalam rekaman percakapan yang diduga melibatkan salah seorang penambang bernama Syamsumarlin.

Rekaman itu memuat sejumlah pernyataan mengenai aktivitas tambang, hubungan dengan pihak lain, serta klaim memiliki jaringan yang kuat.

Namun, seluruh keterangan dalam rekaman tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Syamsumarlin diketahui berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dan disebut beraktivitas di kawasan Marinding bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Candra.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Syamsumarlin belum memberikan penjelasan terperinci mengenai aktivitas tambang maupun hubungannya dengan HR.

Dalam rekaman percakapan WhatsApp yang diterima redaksi pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 17.58 WITA, Syamsumarlin menyebut telah melaporkan persoalan di lokasi tambang kepada seseorang yang dipanggil Aji.

“Saya langsung lapor sama Pak Aji, padahal Pak Aji lagi kurang sehat. Saya mau lihat orang jago di situ, siapa yang berani kerja di situ,” kata Syamsumarlin dalam rekaman tersebut.

Ia juga menyampaikan pernyataan yang diklaim berasal dari HR mengenai adanya hubungan dengan sejumlah pihak berpangkat jenderal.

“Saya punya teman saja jenderal-jenderal tidak ada kasih begitu saya,” ujarnya, mengutip pernyataan yang disebut berasal dari HR.

Klaim mengenai hubungan dengan aparat tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak HR mengenai isi rekaman tersebut.

Selain Syamsumarlin, nama Beno turut disebut berkaitan dengan aktivitas dugaan tambang di kawasan Marinding.

Dalam konfirmasi melalui telepon WhatsApp yang dilakukan pada Sabtu (25/07/2026), Beno mengaku telah memperoleh izin dari seseorang yang disebut sebagai anggota Polda.

“Iya, Pak, saya sudah izin sama anggota Polda,” kata Beno.

Pernyataan tersebut belum disertai bukti maupun penjelasan mengenai identitas anggota kepolisian yang dimaksud.

Klaim itu perlu didalami agar tidak menimbulkan spekulasi maupun tuduhan yang tidak berdasar terhadap institusi kepolisian.

Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa seluruh informasi, termasuk dugaan keterlibatan pemodal, penggunaan alat berat, dan kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tanpa izin.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sekitar 20 titik diduga pernah maupun masih digunakan untuk aktivitas pertambangan di Desa Marinding.

Sebagian lokasi disebut sudah tidak beroperasi, tetapi meninggalkan lubang-lubang bekas galian.

Sementara sejumlah titik lainnya diduga masih aktif dan menggunakan alat berat.

Jumlah lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, lubang berbahaya, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup pelaku lapangan, pemilik alat berat, pemodal, pengendali aktivitas, serta pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Penanganan yang transparan dibutuhkan untuk memastikan setiap tuduhan diuji berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau rekaman percakapan yang belum dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh tanggapan dari HR, pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *