LiteX.co.id, Kriminal – Polemik dugaan pertambangan emas tanpa izin di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, memasuki perkembangan baru setelah sejumlah nama disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat diperoleh dari penelusuran wartawan, keterangan masyarakat, serta percakapan dengan sejumlah orang yang disebut mengetahui aktivitas di lapangan.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan dari aparat penegak hukum.
Penyebutan nama dalam informasi awal tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Sebelumnya, nama Syamsumarlin, yang disebut berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, muncul ketika wartawan melakukan konfirmasi mengenai aktivitas pertambangan di Marinding.
Syamsumarlin belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai kegiatan pertambangan yang dipertanyakan.
Respons yang disampaikan saat dikonfirmasi juga belum menjawab persoalan legalitas maupun perannya di lokasi tersebut.
Nama Beno turut mencuat setelah mengaku kepada wartawan telah memperoleh dukungan dari seseorang yang disebut sebagai anggota Polda.
Pengakuan tersebut belum dilengkapi bukti maupun identitas aparat yang dimaksud.
Karena itu, klaim tersebut perlu diperiksa secara resmi agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap institusi kepolisian.
Selain kedua nama itu, sosok berinisial HR juga disebut-sebut memiliki pengaruh dalam aktivitas pertambangan di Marinding.
Namun, belum ada keterangan langsung dari HR maupun hasil penyelidikan aparat yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penelusuran wartawan turut memunculkan sejumlah nama yang disebut memiliki hubungan dengan lokasi pertambangan, pemodal, pekerja, maupun penggunaan alat berat.
Redaksi memilih tidak menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai pelaku karena belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, hasil pemeriksaan, maupun putusan pengadilan.
Informasi mengenai nama-nama itu semestinya menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan klarifikasi, bukan menjadi dasar penghakiman di ruang publik.
Penyelidikan diperlukan untuk memastikan siapa pemilik lahan, pengelola kegiatan, pemodal, pemilik alat berat, pekerja lapangan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Aparat juga perlu memeriksa apakah kegiatan pertambangan telah memiliki izin usaha, dokumen lingkungan, serta persetujuan lain sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai banyaknya informasi yang berkembang menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Pemeriksaan tidak hanya perlu menyasar aktivitas di lokasi, tetapi juga aliran pendanaan, penggunaan alat berat, dan kemungkinan keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan.
“Warga berharap semua informasi yang berkembang segera ditindaklanjuti. Kalau memang ada pihak yang terlibat, proses hukum harus berjalan,” kata seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Masyarakat menginginkan penanganan perkara dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi, konflik, maupun tudingan liar kepada pihak tertentu.
Selain persoalan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, perubahan bentang alam, serta lubang-lubang bekas galian yang membahayakan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat sekitar 20 titik yang diduga pernah maupun masih digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan Marinding.
Sebagian lokasi disebut sudah tidak beroperasi, tetapi meninggalkan bekas galian.
Sejumlah titik lainnya diduga masih aktif dan menggunakan alat berat.
Jumlah tersebut masih harus diverifikasi oleh pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan pertambangan, status pihak-pihak yang disebut, serta hasil pemeriksaan terhadap lokasi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.






