LiteX.co.id, Nasional – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin dapat dikategorikan sebagai harta atau aset dan sah ditransaksikan dalam perspektif fikih.
Namun, Bitcoin tidak boleh digunakan sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan penggunaan Rupiah.
Keputusan itu merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang kemudian dilaporkan dan diterima dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/08/2026).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU sekaligus pimpinan sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, Mahbub Maafi, menjelaskan peserta muktamar membahas dua persoalan utama: apakah Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam fikih, serta bagaimana hukum melakukan transaksi menggunakan aset tersebut.
Forum menyimpulkan Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal dan tsaman.
Pertimbangannya antara lain Bitcoin dipandang memiliki manfaat dan nilai menurut kebiasaan masyarakat, dapat dipindahtangankan, serta bisa ditukar dengan barang atau aset lainnya.
Komisi juga mempertimbangkan bahwa nilai Bitcoin, meski sangat fluktuatif, secara faktual tetap mempunyai nilai di pasar.
Kepemilikannya dapat dialihkan antarpemilik dan diamankan melalui private key.
Atas dasar itu, transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan diperbolehkan.
“Mentransaksikan bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” kata Mahbub, dikutip dari NU Online.
Meski dapat berfungsi sebagai tsaman atau alat tukar dalam pembahasan fikih, keputusan Muktamar NU tidak berarti Bitcoin boleh digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.
Mahbub mengatakan forum tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang yang berlaku di Indonesia.
Pendekatan yang digunakan mengikuti kedudukannya dalam regulasi sebagai aset digital.
Muktamar menyatakan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Karena itu, penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia dinilai tidak diperbolehkan.
Posisi tersebut sejalan dengan ketentuan negara.
Bank Indonesia (BI) selama ini menyatakan Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang maupun alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Rupiah wajib digunakan dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia, kecuali untuk transaksi tertentu yang dikecualikan berdasarkan aturan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara Bitcoin sebagai aset yang dapat diperjualbelikan dengan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi.
Bitcoin dapat diperdagangkan dalam ekosistem aset keuangan digital yang diatur pemerintah.
Namun, ketika seseorang membeli barang atau jasa dalam transaksi yang diwajibkan menggunakan mata uang Indonesia, kedudukan Rupiah sebagai alat pembayaran tetap tidak dapat digantikan Bitcoin.
Keputusan Muktamar NU tersebut muncul ketika perdagangan aset kripto di Indonesia telah berkembang menjadi pasar dengan puluhan juta akun konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun pada Juli 2026.
Pada bulan yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat Rp3,41 triliun.
Ekosistem perdagangan kripto di Indonesia pada Juli 2026 terdiri atas dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, serta 26 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin.
Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, saat ini berada di bawah OJK.
Masa transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK secara resmi diakhiri pada Januari 2026.
OJK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, yang kemudian menjadi salah satu dasar regulasi perdagangan aset tersebut di Indonesia.
Artinya, keputusan Muktamar NU mengenai kebolehan transaksi Bitcoin sebagai aset digital tidak mengubah status hukum Bitcoin di Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan hasil kajian fikih NU, sementara kegiatan perdagangan tetap tunduk pada regulasi OJK dan ketentuan lain yang berlaku.
Persoalan kripto sebelumnya juga pernah dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 pada 2021 memutuskan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang haram karena dinilai mengandung gharar, dharar, serta bertentangan dengan ketentuan mengenai mata uang di Indonesia.
Untuk kedudukannya sebagai komoditas atau aset digital, keputusan MUI lebih bersyarat.
MUI menyatakan aset kripto yang tidak memenuhi syarat sil’ah secara syariah tidak sah diperjualbelikan.
Namun, aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah, mempunyai underlying serta manfaat yang jelas dapat diperjualbelikan.
Muktamar ke-35 NU secara lebih spesifik membahas Bitcoin dan menyimpulkan aset tersebut memenuhi kriteria mal atau harta.
Inilah yang menjadi dasar forum menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan.
Hasil Muktamar NU tersebut juga telah diberitakan dalam kanal resmi MUI pada Minggu (30/08/2026).
MUI mencatat forum Muktamar mengategorikan Bitcoin sebagai aset digital atau mal yang dapat ditransaksikan, tetapi penggunaannya sebagai mata uang resmi tidak diperbolehkan karena berbenturan dengan regulasi negara.
Mahbub berharap keputusan hasil Bahtsul Masail tersebut dapat menjadi rujukan bagi warga NU dalam menghadapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Hasil perumusan juga direncanakan diterbitkan kembali dalam bentuk yang lebih mudah dipahami tanpa mengubah substansi keputusan Muktamar.






