Don't Show Again Yes, I would!

Penambangan Diduga “Ugal-Ugalan” di Tamainusi, Pemerintah Tutup Mata

LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Aktivitas pertambangan dan pengapalan nikel yang dilakukan PT Suryamindo Perkasa (SAP) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, menuai sorotan dari berbagai pihak. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan secara masif tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sementara pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pasalnya, aktivitas pertambangan yang terus berlangsung disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengancam fasilitas umum yang menjadi akses utama masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini pada Selasa (2/6), aktivitas tambang terlihat berlangsung di kawasan perbukitan yang telah mengalami pembukaan lahan secara luas. Dari lokasi tambang tampak bentang alam yang berubah drastis dengan kondisi gunung yang mulai gundul akibat pengerukan material nikel.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman bencana lingkungan di masa mendatang. Warga menilai kerusakan tutupan lahan dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diduga membuang limbah atau tailing langsung ke aliran sungai. Dugaan tersebut memicu pertanyaan terkait pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan dan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung.

Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel juga disebut telah mempengaruhi kondisi infrastruktur jalan. Jalan Trans Tamainusi–Kolonodale yang selama ini menjadi akses vital masyarakat mulai mengalami kerusakan di sejumlah titik dan dinilai semakin rawan longsor akibat tingginya intensitas lalu lintas kendaraan tambang.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Jalan rusak, lingkungan rusak, dan ancaman banjir semakin nyata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Meski berbagai persoalan tersebut terus menjadi keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kondisi di lapangan. Sikap pemerintah yang dianggap pasif membuat sejumlah pihak menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menimbulkan dampak lingkungan serius.

Upaya konfirmasi kepada pihak PT Suryamindo Perkasa melalui Rahma selaku pihak perusahaan yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, pihak pemerintah kabupaten maupun provinsi yang berupaya dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan resmi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, PT Suryamindo Perkasa diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel yang berlaku hingga Maret 2031 dengan Nomor SK 540.3/SK.005/DESDM/III/2010. Perusahaan tersebut tercatat memiliki wilayah izin operasi produksi seluas 160 hektare.

Namun demikian, muncul dugaan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan telah melampaui wilayah yang tercantum dalam izin usaha pertambangan yang dimiliki. Dugaan operasi di luar area izin tersebut menjadi salah satu poin yang mendesak untuk ditelusuri oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sejumlah kalangan mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Suryamindo Perkasa, termasuk memeriksa dokumen AMDAL, pengelolaan limbah, batas wilayah operasi tambang, hingga dampak aktivitas pengapalan terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait. Namun masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Tamainusi dapat dilakukan secara transparan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan melindungi kepentingan masyarakat setempat. (echa)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *