LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati Morowali Utara, harus bersikap proaktif apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan.
Politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Didin Hafid itu mengatakan, kerusakan lingkungan yang terjadi di depan mata tidak harus menunggu laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti.
“Kalau memang terlihat ada aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan, pemerintah daerah, termasuk bupati, wajib melaporkannya ke pemerintah pusat. Ini kan terjadi di depan mata. Meski tidak ada laporan warga, pemerintah harus proaktif melihat situasi tersebut,” ujar saudara kandung dari gubernur Sulteng ini, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (4/6).
Pernyataan tersebut sejalan dengan pesan yang pernah disampaikan Syarifuddin pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni.
Saat itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan praktik-praktik perusakan lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Menurutnya, bumi bukanlah warisan yang dapat dieksploitasi sesuka hati, melainkan titipan yang harus dijaga dan dilestarikan.
Ia menilai perilaku menebang pohon secara sembarangan, membuang sampah ke sungai, hingga eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan merupakan ancaman nyata bagi masa depan anak cucu.
Sebagai wakil rakyat yang membidangi pembangunan dan lingkungan, Syarifudin juga menyoroti sejumlah persoalan lingkungan yang masih terjadi di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain pencemaran sungai akibat limbah rumah tangga maupun usaha, penebangan hutan secara ilegal, serta pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal.
Sebelumnya, telah diberitakan aktivitas pertambangan dan pengapalan nikel yang dilakukan PT Suryamindo Perkasa (SAP) di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan secara masif tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, sementara pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dinilai belum mengambil langkah tegas atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan legalitas serta kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pasalnya, aktivitas pertambangan yang terus berlangsung disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam fasilitas umum yang menjadi akses utama masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini di lapangan pada Selasa (2/6), aktivitas tambang terlihat berlangsung di kawasan perbukitan yang telah mengalami pembukaan lahan secara luas.
Bentang alam di lokasi tambang tampak berubah drastis dengan kondisi perbukitan yang mulai gundul akibat pengerukan material nikel.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi bencana lingkungan di masa mendatang.
Warga menilai kerusakan tutupan lahan dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama saat curah hujan tinggi melanda wilayah tersebut.
Selain itu, perusahaan juga diduga membuang limbah atau tailing ke aliran sungai.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan perusahaan serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung.
Aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel juga disebut berdampak pada kondisi infrastruktur jalan.
Jalan Trans Tamainusi–Kolonodale yang selama ini menjadi akses vital masyarakat dilaporkan mengalami kerusakan di sejumlah titik dan dinilai semakin rawan longsor akibat tingginya intensitas lalu lintas kendaraan tambang.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Jalan rusak, lingkungan rusak, dan ancaman banjir semakin nyata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski berbagai persoalan tersebut terus menjadi keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai belum menunjukkan langkah tegas bahkan terkesan menutup mata dalam menindaklanjuti kondisi di lapangan.
Sikap pemerintah yang dianggap pasif membuat sejumlah pihak menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menimbulkan dampak lingkungan serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Suryamindo Perkasa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel yang berlaku hingga Maret 2031 dengan Nomor SK 540.3/SK.005/DESDM/III/2010.
Perusahaan tersebut tercatat memiliki wilayah izin operasi produksi seluas 160 hektare.
Namun demikian, muncul dugaan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan telah melampaui wilayah yang tercantum dalam izin usaha pertambangan yang dimiliki.
Dugaan operasi di luar area izin tersebut menjadi salah satu poin yang mendesak untuk ditelusuri oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Suryamindo Perkasa, termasuk memeriksa dokumen AMDAL, pengelolaan limbah, batas wilayah operasi tambang, hingga dampak aktivitas pengapalan terhadap lingkungan dan fasilitas umum.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Suryamindo Perkasa melalui Rahma dan konfirmasi ke WhatsApp resmi yang disediakan pihak SAP pada laman website mereka hanya mengatakan, “nanti kami hubungkan dengan yang tim menangani media,”isi dari pesan tersebut
Sementara itu, pihak pemerintah kabupaten maupun provinsi yang turut dikonfirmasi juga belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi terus dilakukan pada Jumat (5/6) kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara serta sejumlah instansi di tingkat provinsi, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II.
Namun, proses konfirmasi belum dapat dilakukan secara maksimal karena sebagian aparatur sedang menjalankan sistem Work From Home (WFH).
“Silakan datang kembali hari Senin untuk konfirmasi karena saat ini sebagian besar pegawai bekerja dari rumah,” ujar salah seorang staf di instansi lingkungan hidup. (echa)






