Don't Show Again Yes, I would!

Wartawan Senior, Chaeruddin, Kecam Bentuk “Teror” yang Dialami Awak Media LiteX

LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Sebagai sesama insan pers, peristiwa ancaman dan teror terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius karena tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Tindakan tersebut merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar

“Kami mengecam keras segala bentuk ancaman, intimidasi, dan teror terhadap jurnalis Echa yang diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistiknya dalam mengungkap informasi yang menjadi kepentingan publik.”ujar Wartawan pemegang kartu UKW madya ini.

Landasan Hukum Perlindungan Kerja Pers

1. Kemerdekaan Pers Dijamin Undang-Undang

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Artinya, kegiatan peliputan, wawancara, investigasi, dan pemberitaan yang dilakukan wartawan merupakan aktivitas yang dilindungi undang-undang,”

Pasal 8 UU Pers menyebutkan secara tegas,

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Dengan demikian, setiap tindakan intimidasi, tekanan, ancaman, maupun teror yang ditujukan kepada wartawan karena produk jurnalistiknya dapat dipandang sebagai bentuk gangguan terhadap perlindungan hukum yang diberikan negara kepada profesi pers.

Ancaman dan Teror terhadap Jurnalis Dapat Berimplikasi Pidana, ini tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.

Pasal ini merupakan ketentuan yang paling sering dijadikan dasar hukum ketika terjadi penghalangan kerja jurnalistik.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Ucapan wartawan aktif sejak 2010 ini.

Apabila ancaman atau teror dilakukan dengan tujuan agar wartawan menghentikan peliputan, mencabut berita, mengubah isi pemberitaan, atau takut melakukan tugas jurnalistik, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain UU Pers, pelaku ancaman juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum apabila ditemukan unsur, ancaman kekerasan, pengancaman melalui pesan elektronik, perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung intimidasi, penganiayaan atau percobaan penganiayaan perusakan barang milik wartawan, teror yang menimbulkan rasa takut atau ancaman keselamatan.

Penerapan pasal-pasal KUHP akan bergantung pada bentuk ancaman, alat yang digunakan, dan alat bukti yang tersedia.

Seperti di kutip dari Pikiran Rakyat, Dewan Pers berulang kali menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga menilai tindakan menghalangi wartawan memperoleh informasi sebagai pelanggaran terhadap UU Pers.

Perlu dipahami bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum yang benar.

Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka langkah yang tersedia adalah, menggunakan hak jawab, menggunakan hak koreksi, mengadukan media ke Dewan Pers, atau menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bukan dengan cara mengancam, meneror, mengintimidasi, atau menekan wartawan,” tegasnya.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap bentuk ancaman terhadap wartawan. Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik teror berkembang karena dapat menciptakan ketakutan dan menghambat fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya ketua SMSI ini.

Menurutnya, serangan terhadap satu wartawan adalah ancaman bagi seluruh insan pers. Ketika jurnalis diteror karena pemberitaannya, yang sesungguhnya sedang diserang adalah hak publik untuk mengetahui fakta dan kebenaran.

Diketahui, Pemimpin Redaksi LiteX.co.id, Kartini Echa, menerima telepon dari seseorang yang diduga bagian dari oknum pihak tambang yang melakukan intimidasi terhadap warga yang mempertanyakan pemberitaan terkait tambang yang di kelolah oleh PT Suryamino Perkasa.

“Kenapa itu SAP, kenapa berita begitu, dimana kamu sekarang,” ujar penelepon kepada Echa, dengan nada dinilai intimidatif sebagaimana dituturkan kembali oleh Pemred LiteX.co.id.

Diketahui, SAP yang dimaksud diduga merujuk pada PT Suryamindo Perkasa, perusahaan yang belakangan menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan terkait aktivitas pertambangan di Desa Tamainusi. Perusahaan tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan tiga oknum anggota DPRD Morowali Utara.

Mendengarkan kalimat dengan nada intimidatif itu, Echa hanya menjawab,”Maaf kami tak melayani debat, upaya konfirmasi berita lengkap, jika mau memberikan klarifikasi kami siapkan ruang hak jawab,”ujar Echa.

Tidak hanya Echa, Editor kanal Panpage LiteX TV, Putra yang akrab disapa Oca, juga mengaku menerima telepon dari nomor yang samab hingga puluhan kali yang terkesan melakukan “teror”. Telepon tersebut diduga merupakan bagian dari upaya memberikan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang tengah dilakukan media ini.

Peristiwa ini menambah daftar dugaan intimidasi yang terjadi setelah munculnya pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Tamainusi. (redaksi)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *