Don't Show Again Yes, I would!

Setubuhi Tiga Anak Kandungnya, Warga Lanipa Ini Terancam 20 Tahun Penjara

LiteX.co.id, LUWU – Anak yang seharusnya dijaga dengan penuh kasih sayang dan dilindungi oleh seorang bapak, justru berbalik bagi Ilham (40) warga Desa Lanipa Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu ini tanpa ada rasa kasihan merusak masa depan anaknya yang masih di bawah umur, dijadikan pelampiasan hawa nafsunya selama empat tahun lamanya. Tak tanggung-tanggung ia melakukan perbuatan bejat ini kepada tiga anak perempuannya, ancaman 20 tahun penjara menanti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada prease release yang digelar Polres Luwu, Rabu (10/08), Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Paerunanm dijelaskan pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka berprofesi sebagai nelayan. Perbuatan asusila kepada tiga orang korban yang merupakan anak kandung sendiri, dilakukan ketika rumah sedang sepi. Ia menggilir ketiga anaknya secara bergantian selama kurung waktu empat tahun tanpa diketahui istrinya atau ibu dari para korban. Jika dilihat dari kurung waktunya selama empat tahun, korban pada saat itu ada yang masih duduk di bangku SD karena diantara mereka ada yang masih SMP sekarang.

Perbuatan tersangka mulai terbongkar ketika salah seorang dinatar korban kabur ke rumah kerabatnya. Kepada tantenya korban bercerita hendak dipukul oleh tersangka sehingga pergi dari rumah. Merasa curiga dengan pernyataan korban tantenya melakuan introgasi kepada keponakannya ini, akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat tersangka yang merupakan bapak kandungnya sendiri.” Lalu kedua anaknya yang lain ditanya bercerita juga hal yang sama, tantenya ini langsung menyampaikan kepada ibu korban lalu melaporkan hal ini ke polres” ungkap Kapolres Luwu AKBP Arisandi di hadapan wartawan.

Selama empat tahun, korban pasrah ketika disetubihi karena diancam akan dipukul kayu ketika menolak. Para korban juga dilarang saling cerita satu sama lain. Adapun alat bukti yang diperlihatkan pada press realase ini dintaranya, selimut pakaian dalam dan kayu.

Atas perbuatannya tersangka diancam pidana berdasarkan UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 5, ayat 3 dan ayat 1. Ayat 1 paling lama 15 paling kurang 5 tahun, Ayat 3 karena dilakukan keluarga diancam ditambah 1/3 dan Pasal 1 ayat 5 korban lebih dari 1 orang, paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Dalam konferensi pers ini , Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus rentang terutama anak dan perempuan.” Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian kepada kelompok rentan,” Ujarnya.

Kata Arisandi lagi kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib bagi keluarga, tidak mendapat dukungan dari keluarga, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah. Oleh karena itu, personil sat reskrim akan mengintervensi dan mengungkapnya, bahkan ketika itu tidak ada laporan namun korbannya adalah anak-anak “demikian kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari” tegas Arisandi.

Untuk diketahui kasus perkosa anak kandung ini juga pernah terjadi di Desa Saulididi Kecamatan Suli Barat, pelakunya berinisial HE setubuhi anaknya yang masih umur 15 tahun. Pelaku diamankan oleh personil Polsek Suli di tahun 2020. (kartini)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *