LiteX.co.id, SULSEL – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, mengadakan konferensi pers yang terkait pengungkapan kejahatan narkoba jenis shabu dan ekstasi di kampus UNM Parang Tambung. Acara tersebut berlangsung pada Ahad (11/06/2023).
Menurut Kapolda Sulsel, ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terungkap dalam penyelidikan ini. TKP pertama berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa. Kemudian, di kampus UNM Parang Tambung Jalan Mallengkeri, Makassar. TKP ketiga terletak di Terminal Cargo SAPX, Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Terakhir, TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongayya Indah, Kota Makassar.
Kapolda Sulsel juga mengungkapkan ada enam tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).
Dalam konferensi pers yang menarik perhatian, Kapolda Sulsel menegaskan, semua tersangka bukanlah alumni UNM Makassar, tetapi mereka sempat kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra, namun tidak menyelesaikan studinya.
Berlanjut ke kronologi kejadian, penyidik pertama mendapatkan informasi tentang seorang kurir shabu bernama S, yang kemudian ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa S sering mengonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung, dan pengakuan ini membawa informasi bahwa ia adalah kurir shabu dari jaringan di kampus tersebut.
Pada TKP kedua, penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa S ke kampus UNM Parang Tambung. Di sana, petugas kepolisian menemukan empat orang sedang mengonsumsi shabu dan ganja, yaitu SAH, MAH, AG, dan M. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa tujuh sachet plastik kristal bening berisi shabu seberat 4,7 gram, satu sachet plastik berisi ekstasi seberat 2,4 gram, empat linting daun ganja kering seberat 3,1 gram.
Selanjutnya, ditemukan juga brankas berwarna hitam, alat hisap shabu atau “bon”, satu batang pirex kaca, dan empat unit ponsel Android.
Dari interogasi terhadap SAH, diketahui bahwa shabu dan ekstasi tersebut milik seorang pria bernama SN yang berada di Rutan Jeneponto, sementara ganja. (*)