LiteX.co.id, Luwu – Berdasarkan putusan mahkama konsitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 bahwa penetapan bersalah atau tidak merupakan bagian dari wewenang praperadilan. Mengingat putusan konsitusi bersifat final dan mengikat. Maka sudah tidak bisa diperdebatkan lagi dan semua pihak harus melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Demikian dengan kasus yang terjadi pada Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, non aktif, Etik, yang telah diputuskan di praperadilan tidak bersalah, bersifat final.
Selalu pihak keluarga dan juru bicara eks Kades Rante Balla, Sulkarnain mengatakan, Etik menang dalam praperadilan melawan Polres Luwu. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks, Etik yang didampingi oleh kuasa hukumnya, berhasil memenangkan kasus tersebut.
“Karena status bu Etik sebagai tersangka sudah gugur, maka pihak Pemerintah Kabupaten Luwu dan pihak terkait wajib mengambilikan nama baik bu Etik dan mengembalikan sebagai Kepala Desa Rante Balla tanpa harus diperdebatkan lagi, ” ungkap Sul saat berada di ruangan tunggu Bupati Luwu, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, pengembalian Etik sebagai Kepala Desa Rante Balla harus segera dilakukan, “karena saat beliau tersangka hanya selang 2 hari saja langsung ada penjabat, setelah terbukti tidak bersalah harus juga cepat dikembalikan posisinya sebagai kepala desa,” ungkpanya.
Sul menegaskan, jabatan kepala desa itu dipilih oleh masyarakat, bukan dipilih oleh pemerintah atau pihak tertentu, meski kepala desa perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa. Sehingga itu tidak boleh ada pihak yang menghalangi kembalinya Etik pada posisi kepala desa sampai selesai masa jabatannya sesuai aturan yang berlaku.
Sulkarnain yang selama ini mendampingi Etik sejak kasus tersebut bergulir, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini. Ia menegaskan bahwa Etik tidak pernah melakukan pungli seperti yang dituduhkan kepada mantan Kepala Desa Rante Balla tersebut. Sehingga Laporan Polisi Nomor: LP/A/307/XI/2022/Spkt, Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 28 November 2022, dinnyat.
Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh yang ditemui di ruangannya, mengatakan akan segera menindak lanjuti hasil putusan praperadilan yang menyatakan Etik tidak bersalah.
Diketahui, Kepala Desa Rante Balla, Etik, yang merasa tidak bersalah, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) atas pembuatan surat keterangan tanah, setelah menjalani proses hukum yang panjang, Etik memutuskan untuk melakukan praperadilan guna menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Luwu.
Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Etik tidak sah dan memerintahkan agar status tersangka dicabut dan seluruh uang ratusan juta rupiah beserta buku rekening milik Etik serta semua dokumen lainnya harus dikembalikan.(kartini)