Don't Show Again Yes, I would!

Bank Mandiri Belopa Rugikan Nasabah Blokir Rekening Sepihak, Diduga Tidak Prosedural

LiteX.co.id, LUWU – Kasus pemblokiran rekening terhadap salah satu nasabah Bank Mandiri Belopa, Kepala Desa Rante Balla non-aktif, dinilai tidak prosedural. Hal ini disampaikan oleh tokoh pemuda Luwu, Sulkarnain, di Belopa, kemarin.

472
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Kepada LiteX, Sulkarnain, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran oleh Bank Mandiri sangat merugikan nasabah. Ia berencana melakukan tuntutan balik atas tindakan tersebut.

Sul menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bisa dilakukan oleh bank dalam kasus perdata maupun pidana. Menurut Peraturan Bank Indonesia Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, pemblokiran rekening dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, atas permohonan pribadi pemilik rekening jika terdapat penyalahgunaan tanpa sepengetahuan nasabah. Kedua, oleh bank sesuai hasil keputusan persidangan, yang tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dinyatakan oleh polisi, jaksa, atau hakim. Jika tidak ada putusan persidangan, pihak bank tidak berhak memblokir rekening nasabah secara sepihak. “Ingat, sebelum ada putusan persidangan, tidak boleh melakukan pemblokiran dana nasabah. Nah, sekarang bu Etik sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tapi kenapa blokirnya belum dibuka? Ada apa ini?” ujar Sulkarnain.

Pemblokiran rekening seringkali terkait dengan tindak pidana atau perdata seperti korupsi, pencucian uang, atau kasus yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika putusan pemblokiran sudah jelas, maka tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Sementara kasus Etik berstatus tersangka sudah dibatalkan oleh hasil Putusan pengadilan Negeri Makassar.

Sul menambahkan bahwa rekening Etik telah diblokir hanya berdasarkan surat dari Polres Luwu atas dugaan pungli. “Tuduhan itu telah dibantah dengan kemenangan bu Etik di jalur praperadilan. Kami berharap pihak bank membuka lagi rekening nasabah atas nama Etik,, harusnya bank mendahulukan praduga tak bersalah, jangan blokir sepihak,” Tegasnya

Sementara itu, pimpinan Bank Mandiri Belopa yang mencoba ditemui oleh LiteX untuk konfirmasi terkait masalah ini hanya mengatakan bahwa pihaknya menunggu tembusan dari kepolisian. (Redaksi)

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *