LiteX.co.id, Kriminal – Publik dikejutkan dengan langkah tegas Kejaksaan Agung yang menangkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang baru saja sepekan dilantik.
Penangkapan pejabat negara ini berlangsung di Jakarta pada Kamis (16/04/2026), di mana ia langsung digiring keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Ironisnya, saat digelandang oleh aparat menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB, Hery tampak masih mengenakan kaus berlogo PLN di balik rompi tahanan berwarna merah mudanya.
Peristiwa ini sangat mengejutkan mengingat ia baru saja disahkan sebagai pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026, menggantikan posisi Mokhammad Najih.
Penahanan ini sebelumnya telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno.
Saat dikonfirmasi, ia meminta masyarakat bersabar menunggu detail perkara dan hanya memberikan pernyataan singkat mengenai kedatangan tersangka.
“Iya, sebentar lagi TSK mau turun,” kata Anang kepada awak media pada Kamis (16/04/2026), seperti dikutip dari MetroTV.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan alasan di balik penangkapan tersebut.
Hery Susanto, yang pada periode kejadian tersebut berstatus sebagai komisioner Ombudsman, diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi tata niaga pertambangan nikel yang terjadi selama rentang waktu 2013 hingga 2025.
“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya.
Syarief memaparkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pengumpulan berbagai alat bukti yang kuat serta serangkaian penggeledahan.
Kasus ini bermula ketika sebuah perusahaan swasta berupaya mencari jalan pintas terkait kewajiban pembayaran mereka kepada negara.
“Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” jelasnya.
Dalam proses mencari celah tersebut, PT TSHI diduga bersekongkol dengan Hery Susanto. Mereka mengatur skenario agar surat dari Kementerian Kehutanan mendapatkan koreksi langsung dari pihak Ombudsman.
Melalui intervensi ini, Ombudsman lantas mengeluarkan perintah yang menguntungkan perusahaan, yakni mengizinkan PT TSHI untuk menghitung secara mandiri besaran beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus mereka setor.
Sebagai imbalan atas pemulusan manipulasi regulasi tersebut, Syarief mengungkapkan bahwa Hery menerima aliran dana tunai dengan jumlah yang fantastis dari pimpinan perusahaan.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ucapnya menutup penjelasan.






