LiteX.co.id, Luwu – Satlantas Polres Luwu mengamankan dua pelajar pengendara motor yang viral di media sosial karena melakukan aksi freestyle di Jalur Dua Lapangan Andi Djemma Kota Belopa.
Kedua pelajar yang masih berstatus sebagai siswa SMA ini telah diamankan di Mapolres Luwu, Minggu (16/06/2024).
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat kedua pelajar melakukan aksi freestyle dengan mengangkat bagian depan motor mereka pada kecepatan tinggi.
Aksi tersebut dilakukan pada siang atau sore hari ketika kondisi jalan cukup padat.
Kedua pelajar yang duduk di kelas X dan XI SMA ini akhirnya meminta maaf dan menerima sanksi atas tindakan mereka yang dinilai membahayakan pengendara lain.
Personil Satlantas Polres Luwu menjemput keduanya di rumah masing-masing, dan mereka bersama orang tua mereka datang ke Polres Luwu untuk menyampaikan permohonan maaf serta mengakui perbuatannya.
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung, menuturkan bahwa kedua pelajar tersebut masing-masing memiliki peran tersendiri dalam aksi tersebut.
Satu orang bertindak sebagai joki freestyle, sementara yang lain merekam aksi tersebut dan membagikannya di grup media sosial freestyle yang mereka buat.
“Untuk kedua pelajar tersebut, kami berikan efek jera berupa tilang, penahanan kendaraan yang mereka gunakan selama tiga bulan, serta edukasi kepada kedua pelajar tersebut dan orang tuanya agar turut mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Edukasi ini juga ditujukan kepada masyarakat, khususnya para pelajar yang masih ingin melakukan aksi freestyle agar berpikir dua kali sebelum melakukan aksi berbahaya di jalan raya,” ujar AKP Jumanto.
“Melihat peristiwa ini, kami dari Satlantas Polres Luwu juga tidak henti-hentinya akan terus melaksanakan imbauan dan edukasi pengendara melalui berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke sekolah-sekolah dan memasang spanduk imbauan,” tambahnya.
Sementara itu, kedua pelajar yang didampingi oleh orang tua mereka masing-masing, saat berada di Polres Luwu, langsung memohon maaf dan mengakui bahwa tindakan mereka membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan siap menerima konsekuensinya jika mengulangi kesalahan yang sama. (*)