Don't Show Again Yes, I would!

Penyaluran CSR Tunai Diduga Menyalahi Ketentuan, APH Diminta Periksa Pj Kades Tamainusi

Penyaluran dana CSR di Desa Tamainusi, Morowali Utara, disorot karena diduga dibagikan secara tunai. Warga dan pengamat mendesak adanya audit transparan.

Foto: Pixabay

LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang mencuat di Desa Tamainusi, Kecamatan Soya Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Penyaluran dana CSR yang diduga dilakukan secara tunai kepada masyarakat lingkar tambang menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyaluran dana CSR tambang, kepada masyarakat diduga dilakukan pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, Moh. Sati Nasir.

Sejumlah warga disebut menerima dana CSR secara langsung dalam bentuk uang tunai.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan pernah menerima dana CSR secara tunai setelah pergantian kepemimpinan desa.

“Iya saya menerima secara tunai dana CSR, saya sekedar menerima karena saya tidak paham kalau itu pelanggaran,”ujarnya.

Sumber lain yang mengetahui pengelolaan dana CSR tersebut menyebutkan bahwa sejak Ahlis Umar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tamainusi pada tahun 2025 dan kemudian digantikan oleh penjabat kepala desa, dana CSR yang masuk ke desa diduga telah mencapai miliaran rupiah.

Namun, sebagian besar dana tersebut disebut-sebut dibagikan secara tunai kepada masyarakat.

Praktik penyaluran dana CSR secara tunai tersebut tentu bertentangan dengan prinsip tata kelola dana bantuan perusahaan maupun program pemberdayaan masyarakat, penyaluran dana seharusnya melalui program yang dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dapat dipertanggungjawabkan, serta mengutamakan sistem non-tunai untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Secara hukum, meskipun belum terdapat aturan nasional yang secara khusus melarang seluruh bentuk penyaluran CSR secara tunai, mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang menekankan pelaksanaan program CSR secara berkelanjutan, terukur, dan terdokumentasi.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penggunaan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Apabila dana CSR tersebut dikelola atau difasilitasi oleh pemerintah desa, maka pengelolaannya juga harus memperhatikan asas transparansi, tertib administrasi, serta pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa pembagian dana dalam bentuk tunai kepada masyarakat tanpa mekanisme yang jelas, daftar penerima yang terbuka, serta laporan pertanggungjawaban yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Tamainusi, Moh. Sati Nasir, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan.

Saat ditelpon tidak dijawab, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga terpantau telah dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons, Ahad (21/6/2026).

Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana CSR yang masuk ke Desa Tamainusi khususnya setelah pemerintahan Pj.

Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan apakah penyaluran dana telah sesuai ketentuan, serta menjamin bahwa seluruh dana CSR benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat lingkar tambang. (kic)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *