LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Camat Soya Jaya, Yan Berkat Haramai, mengakui dirinya hadir dalam rapat yang membahas rencana pembagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang secara tunai kepada masyarakat beberapa waktu yang lalu. Bahkan, ia juga menyatakan turut memberikan arahan dalam pertemuan tersebut. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (23/6).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah dirinya mengetahui bahwa penyaluran dana CSR secara tunai kepada masyarakat diduga suatu pelanggaran, Yan kemudian meluruskan pernyataannya. Menurutnya, arahan yang dimaksud adalah mengimbau masyarakat agar menggunakan dana tersebut secara bijak.
“Saya arahkan masyarakat agar dana itu digunakan dengan baik,” ujarnya.
Yan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah pihak yang memiliki kewenangan, termasuk tim CSR dan perangkat desa. Akan tetapi, saat ditanya mengenai siapa saja yang tergabung dalam tim CSR tersebut seperti yang dia maksudkan, ia tidak memberikan jawaban dan memilih mengakhiri percakapan telepon.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Morowali Utara, Carles Toha, membantah adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran penyaluran dana CSR tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi di tingkat desa sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami konfirmasi dulu, Bu, baru ambil tindakan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6).
Di sisi lain, salah seorang warga penerima dana CSR mengaku telah menerima bantuan tersebut secara tunai sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda-beda.
“Pernah sampai Rp6 juta, Bu,” ungkap warga tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berita Sebelumnya
Dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang mencuat di Desa Tamainusi, Kecamatan Soya Jaya, Kabupaten Morowali Utara. Penyaluran dana yang diduga dilakukan secara tunai kepada masyarakat lingkar tambang menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembagian dana CSR tersebut diduga terjadi pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, Moh. Sati Nasir. Sejumlah warga disebut menerima dana secara langsung dalam bentuk uang tunai.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan pernah menerima dana CSR secara tunai setelah pergantian kepemimpinan desa.
“Iya, saya menerima dana CSR secara tunai. Saya hanya menerima karena tidak paham kalau hal itu dianggap pelanggaran,” tuturnya.
Sumber lain yang mengetahui pengelolaan dana CSR menyebutkan bahwa sejak Ahlis Umar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tamainusi pada 2025 dan digantikan oleh penjabat kepala desa, dana CSR yang masuk ke desa diduga telah mencapai miliaran rupiah. Namun, sebagian besar dana tersebut disebut dibagikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk tunai.
Praktik penyaluran dana CSR secara tunai dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola program bantuan perusahaan maupun pemberdayaan masyarakat. Idealnya, dana CSR disalurkan melalui program yang terencana, transparan, terdokumentasi, dapat dipertanggungjawabkan, serta mengedepankan mekanisme non-tunai guna meminimalkan potensi penyimpangan.
Dari sisi regulasi, penyaluran secara tunai berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terencana serta dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang menekankan pelaksanaan program CSR secara berkelanjutan, terukur, dan terdokumentasi.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Apabila dana CSR tersebut turut dikelola atau difasilitasi oleh pemerintah desa, maka pengelolaannya juga harus memperhatikan asas transparansi, tertib administrasi, dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Tamainusi, Moh. Sati Nasir, yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon yang dilakukan tidak dijawab, sementara pesan konfirmasi melalui WhatsApp diketahui telah dibaca. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana CSR yang masuk ke Desa Tamainusi, khususnya pada masa pemerintahan penjabat kepala desa. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penyaluran dana telah sesuai ketentuan dan seluruh dana CSR benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah lingkar tambang. (kic)






