LiteX.co.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya yang menargetkan generasi muda.
Melalui penyelidikan cermat dan responsif terhadap informasi masyarakat, tim berhasil menggagalkan pengiriman ribuan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan kepada kalangan pelajar.
Sebagai bentuk transparansi, pada Rabu (30/04/2025), Polres Luwu menggelar konferensi pers di Mapolres Luwu untuk mengungkap detail kasus. Dalam kesempatan tersebut, turut ditampilkan barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang serta keterangan resmi dari penyidik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah paket mencurigakan dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Padang Sappa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Narkoba Polres Luwu, Abdianto, memimpin langsung proses penyelidikan.
Hasilnya, pada Jumat (25/04/2025) pukul 17.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial “A” di lokasi jasa ekspedisi.
Dalam penindakan tersebut, ditemukan satu paket besar berisi 1.000 butir Tramadol dan 3.030 butir Tryhexphenidil, dua jenis obat daftar G yang sering disalahgunakan sebagai zat adiktif.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai, handphone, dan dompet milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memesan obat-obatan tersebut dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di lingkungan sekolah.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian warga terhadap bahaya narkoba. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya,” ujarnya.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, turut memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.
“Polres Luwu berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, terutama pelajar, dari bahaya narkotika. Tidak akan ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengimbau orang tua agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di luar.
“Jangan ragu untuk melapor jika ada hal yang mencurigakan. Melindungi generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Saat ini, tersangka “A” dan barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran obat-obatan terlarang lainnya.